Tragis! Tapir Dilindungi di Lampung Dibunuh, Dagingnya Dimasak Rica-Rica oleh Pelaku
Mesuji - Aksi keji pembunuhan satwa dilindungi menggegerkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Seekor tapir yang sebelumnya viral berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ditemukan tewas dibunuh
Mesuji - Aksi keji pembunuhan satwa dilindungi menggegerkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Seekor tapir yang sebelumnya viral berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ditemukan tewas dibunuh. Ironisnya, daging hewan langka tersebut diolah menjadi hidangan rica-rica oleh para pelaku dan dibagi-bagikan.
Kepolisian Resor Mesuji berhasil menangkap empat orang dari total enam pelaku yang terlibat dalam perburuan dan pembunuhan tapir itu. Dua pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Keenamnya diduga kuat telah merencanakan aksi tersebut setelah melihat kemunculan tapir yang terekam dalam video warga.
Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Kejadian
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara pada Kamis (2/7/2026), polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi satwa itu, petugas juga menemukan sisa-sisa daging dan tulang belulang tapir.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi Apaberita.com mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa para pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga mengkonsumsi daging tapir yang sudah dilindungi undang-undang.
"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica,"
ungkap AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan. Pasalnya, tapir yang sebelumnya viral karena berkeliaran di Jalinsum belum sempat dievakuasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hewan itu justru lebih dulu menjadi sasaran perburuan warga yang tidak bertanggung jawab.
Tapir, Satwa Terancam Punah yang Dilindungi
Tapir Asia dengan nama latin Tapirus indicus merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Badan konservasi dunia IUCN bahkan memasukkan spesies ini ke dalam kategori terancam punah.
Kemunculan tapir di area Jalinsum Lampung sebetulnya menjadi sinyal bahwa habitat asli mereka semakin terdesak. Alih-alih melindungi, oknum warga justru memilih jalan pintas dengan membunuh satwa langka tersebut untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dibenarkan.
Polres Mesuji menegaskan para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Konservasi yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda mencapai ratusan juta rupiah. Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang kabur. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat keberadaan para buron tersebut. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian satwa langka yang semakin hari semakin terancam keberadaannya.
(Laporan: Tim Apaberita.com)
Comments (0)