Tim Puslabfor Mabes Polri Kembali Olah TKP Kematian Sutrimo di Klinik
Penyidik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta S...
Penyidik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa pagi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman petunjuk baru terkait kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo yang jasadnya ditemukan di lokasi tersebut beberapa hari sebelumnya.
Kronologi Kedatangan Tim Forensik
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kendaraan operasional Puslabfor tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki area klinik. Sebanyak enam personel mengenakan pakaian pelindung lengkap dan membawa instrumen khusus untuk melakukan serangkaian uji forensik lanjutan. Ketua tim yang memimpin kegiatan itu, Komisaris Besar Bramantyo Hadi, menjelaskan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk memeriksa beberapa titik yang sebelumnya belum terjangkau.
"Kami melakukan olah TKP tambahan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang terlewat. Selain itu, kami juga mengambil sampel tambahan dari beberapa permukaan di ruang perawatan,"
ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Fokus Olah TKP Lanjutan
Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan terfokus pada ruangan tempat korban terakhir kali menerima tindakan medis. Petugas mengerahkan alat alternate light source untuk mendeteksi jejak cairan biologis yang tak kasat mata, serta mengumpulkan residu dari peralatan medis dan botol-botol kosmetik yang tersegel. Empat sampel usap diambil dari permukaan meja dan lantai, sementara satu unit perangkat infus turut diamankan untuk diperiksa di laboratorium.
Bramantyo menambahkan bahwa timnya juga melakukan rekonstruksi posisi korban berdasarkan dokumentasi awal dan keterangan saksi.
"Kami merekonstruksi rangkaian peristiwa mulai dari saat korban masuk hingga dinyatakan tidak responsif. Ini penting untuk mencocokkan dengan analisis toksikologi yang sedang berjalan,"terangnya.
Respons Pihak Kepolisian
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mulyana, yang turut memantau jalannya kegiatan, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih bergulir dan polisi belum menetapkan tersangka.
"Kami menunggu hasil lengkap laboratorium forensik dan hasil otopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Setelah itu baru bisa disimpulkan apakah ada unsur kelalaian atau tindak pidana,"kata Mulyana.
Ia mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian. Pihak klinik, berdasarkan keterangan polisi, bersikap kooperatif dan menyediakan akses penuh bagi penyidik.
Latar Belakang Kasus Sutrimo
Sutrimo, pria berusia 45 tahun, didapati tidak sadarkan diri di salah satu ruangan klinik pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal, ia datang ke klinik untuk menjalani prosedur perawatan kulit, namun menjelang akhir sesi tiba-tiba mengeluh sesak napas dan kehilangan kesadaran. Meskipun tim medis klinik telah melakukan tindakan resusitasi dan segera merujuk ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Dokter jaga rumah sakit penerima mencurigai adanya reaksi alergi berat yang memicu syok anafilaktik, namun penegasan penyebab kematian masih menunggu otopsi menyeluruh. Kepolisian lalu menyegel klinik dan membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekam medis, peralatan suntik, dan sisa cairan injeksi. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa klinik tersebut memiliki izin operasional yang sah dan tenaga medisnya telah tersertifikasi, namun pihak kepolisian tetap mengusut potensi malapraktik.
Langkah Selanjutnya
Usai olah TKP tambahan, Puslabfor akan menyusun laporan terpadu bersama tim penyidik Reskrim Polres Jakarta Selatan. Hasil uji laboratorium diperkirakan rampung dalam 14 hari kerja. Apabila ditemukan adanya zat berbahaya atau tindakan yang melanggar standar, polisi menjanjikan akan memproses hukum sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih menanti kejelasan kronologi dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Comments (0)