Menkum Tegaskan Cinta Indonesia Jadi Syarat Utama Naturalisasi WNI
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menggelar kegiatan tanya jawab bersama Menteri Hukum Supratman pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Supratman menegaskan bahwa pengajuan na...
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menggelar kegiatan tanya jawab bersama Menteri Hukum Supratman pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Supratman menegaskan bahwa pengajuan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) harus didasari kecintaan yang tulus terhadap Indonesia. Penegasan itu disampaikan di tengah sesi tanya jawab yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pertanyaan langsung kepada pimpinan kementerian.
Kegiatan yang digelar Kementerian Hukum itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum dan kewarganegaraan. Salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam sesi tersebut berkaitan dengan proses naturalisasi, yakni jalur hukum yang ditempuh warga negara asing untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Menteri Hukum kemudian merespons dengan menekankan aspek fundamental yang menurutnya tidak boleh diabaikan dalam setiap permohonan naturalisasi.
Menkum menyatakan, “Naturalisasi bukan sekadar urusan administrasi dan prosedur. Yang jauh lebih penting adalah rasa cinta kepada Indonesia. Seseorang yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia harus mencintai negeri ini, menghormati Pancasila, dan berkomitmen menjaga keutuhan bangsa,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum.
Cinta Tanah Air Menjadi Fondasi Utama
Supratman menambahkan bahwa pemberian status kewarganegaraan merupakan keputusan negara yang tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan kebangsaan. Menurutnya, negara berkepentingan memastikan setiap WNI baru memiliki ikatan batin terhadap tanah air, bukan sekadar kepentingan administratif atau ekonomi. Pernyataan tersebut sejalan dengan semangat pembangunan hukum nasional yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
Menurut Supratman, kecintaan terhadap Indonesia menjadi fondasi utama yang membedakan naturalisasi dari sekadar perpindahan status hukum. Ia menegaskan bahwa warga negara asing yang hendak menjadi WNI harus menunjukkan kesungguhan dalam memahami nilai-nilai kebangsaan, termasuk Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu, lanjutnya, menjadi bagian dari penilaian yang dilakukan pemerintah terhadap setiap permohonan yang masuk.
Menteri Hukum juga mengingatkan bahwa status kewarganegaraan membawa konsekuensi hak dan kewajiban. Seorang WNI tidak hanya berhak atas perlindungan negara, tetapi juga berkewajiban membela negara dan turut menjaga ketertiban umum. Karena itu, proses naturalisasi harus dijalani dengan kesadaran penuh oleh setiap pemohon.
Proses Naturalisasi Diatur Peraturan Perundang-undangan
Proses naturalisasi sendiri berlangsung melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, memproses setiap permohonan secara berjenjang dengan melibatkan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan serta pertimbangan-pertimbangan lain yang ditentukan oleh ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir berada di tangan negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa setiap permohonan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dan masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi melalui kanal-kanal resmi yang tersedia. Menurutnya, kepastian hukum menjadi prioritas dalam setiap layanan yang diberikan kementerian kepada publik.
Membuka Ruang Dialog dengan Masyarakat
Kegiatan tanya jawab bersama Menteri Hukum merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Melalui forum semacam ini, berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat diharapkan dapat menemukan solusi secara langsung dan cepat. Kementerian Hukum menilai komunikasi dua arah menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan hukum negara.
Supratman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyempurnakan pelayanan di bidang hukum dan kewarganegaraan. Ia berharap penegasan mengenai pentingnya kecintaan terhadap Indonesia dalam proses naturalisasi dapat menjadi pemahaman bersama bagi masyarakat luas, sekaligus memperkuat semangat kebangsaan dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
Dengan demikian, pesan yang disampaikan Menteri Hukum dalam kegiatan tanya jawab tersebut menegaskan bahwa naturalisasi bukanlah sekadar jalur administratif, melainkan komitmen kebangsaan yang lahir dari kecintaan terhadap Indonesia. Keputusan pemerintah dalam setiap permohonan akan selalu berpegang pada kepentingan bangsa dan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)