Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menangkap tiga orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal pada Selasa, 18 Juni 2024. Ketiga tersangka, berinisial AR (28), DN (24), dan RS (22), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Ciketing, Desa Ciketing, Kecamatan Gunung Putri. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita total barang bukti seberat 10,46 gram sabu-sabu dan 1.188 butir obat keras ilegal yang terdiri dari berbagai jenis.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Gunung Putri, Komisaris Polisi Andriyanto, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. "Setelah melakukan pengembangan dan memastikan informasi, Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka di lokasi kontrakan tersebut," ujar Andriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu. Identitas lengkap ketiga tersangka adalah AR yang diduga sebagai pemasok, sementara DN dan RS merupakan pengedar dan pemakai. Ketiga warga asli Bogor itu kini diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Andriyanto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Putri. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran barang haram ini," tegasnya. Ia menambahkan bahwa jaringan ini diduga telah beroperasi selama sekitar dua bulan di kawasan tersebut.
Detail Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 14.00 WIB itu, petugas menemukan barang bukti yang disimpan secara tersembunyi di dalam kamar mandi dan lemari pakaian. Selain sabu-sabu seberat 10,46 gram, petugas juga menemukan 1.188 butir obat keras ilegal yang terdiri dari 1.150 butir Tramadol 50 mg dan 38 butir Hexymer. Obat-obatan keras ini didapatkan tanpa resep dokter yang sah dan dijual secara bebas kepada konsumen, termasuk remaja di sekitar lokasi.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah dengan menitipkan barang kepada pihak ketiga atau melalui sistem pesan antar (order) menggunakan aplikasi pesan instan. Harga jual sabu-sabu dipatok sekitar Rp 1,2 juta per gram, sementara obat keras dijual dengan kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per butir tergantung jenisnya. Dari hasil penjualan inilah ketiga tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup besar dalam waktu singkat.
Dampak Sosial dan Upaya Kepolisian
Kasus ini mengungkap adanya permintaan yang cukup tinggi terhadap obat-obatan keras ilegal di kalangan masyarakat, terutama di daerah pinggiran kota. Kapolsek Andriyanto menyatakan bahwa penyalahgunaan obat keras sama berbahayanya dengan narkotika karena dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius. "Obat keras yang dikonsumsi secara tidak terkendali dapat merusak sistem syaraf pusat, gangguan mental, hingga kematian," paparnya.
Menindaklanjuti penangkapan ini, Polsek Gunung Putri akan berkoordinasi dengan BNNK Bogor untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk mencari pemasok utama obat-obatan tersebut. Hingga saat ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. "Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas Kompol Andriyanto. Saat ini, penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Comments (0)