Tiga Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Kejagung

Jakarta — Tim Khusus Penanganan Perkara (Tim 9) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan ...

Tiga Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Kejagung

Jakarta — Tim Khusus Penanganan Perkara (Tim 9) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia merinci bahwa dua saksi berasal dari kalangan swasta dan satu saksi lainnya adalah anggota institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada tersangka FA," ujar Anang Supriatna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Mendalami Jejak Aliran Dana

Menurut Anang, saksi dari unsur swasta tersebut meliputi pengurus perusahaan dan seorang profesional yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi keuangan bernilai besar yang melibatkan harta Febrie Adriansyah. Sementara itu, satu saksi dari Polri merupakan pejabat yang pernah bertugas di unit tertentu yang relevan dengan penelusuran rekam jejak transaksi.

Pemeriksaan difokuskan untuk mengonstruksi peran masing-masing saksi dalam rantai transaksi yang diduga digunakan Febrie untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaannya. Penyidik Tim 9 mengajukan puluhan pertanyaan terkait aliran dana, pembelian aset, dan perubahan data kepemilikan yang dianggap tidak wajar.

"Kami menggali keterangan terkait sejumlah transaksi yang melibatkan tersangka, termasuk peran pihak swasta dalam memfasilitasi transaksi serta pengetahuan aparat kepolisian mengenai prosedur pencatatan keuangan yang diduga dilanggar," papar Anang.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2022 hingga 2024. Sebelumnya, ia dikenal luas karena kontribusinya dalam berbagai operasi penindakan kasus korupsi berskala besar. Penetapannya sebagai tersangka TPPU mengejutkan publik mengingat karirnya yang mentereng di institusi penegak hukum.

Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil keuangan tersangka, termasuk penerimaan dana dari pihak ketiga yang sedang berperkara di Kejagung, serta pembelian aset properti dan logam mulia. Nilai dugaan pencucian uang yang diselidiki mencapai angka Rp150 miliar.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari temuan PPATK tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Diduga, ia menerima dana dari beberapa pihak yang tersandung perkara korupsi dan menyamarkannya melalui investasi properti, kendaraan mewah, serta penempatan dana di luar negeri.

Tim penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk tiga unit apartemen di Jakarta Selatan, dua mobil sport, dan rekening bank dengan saldo miliaran rupiah. Dugaan TPPU ini terpisah dari kasus pokok yang belum diungkap ke publik, namun penyidik memastikan keduanya saling berkaitan dalam satu rangkaian tindak pidana. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Komitmen Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi tidak akan berhenti pada tiga orang ini. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain, termasuk pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana. Kapuspenkum menekankan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

"Kami tidak akan ragu untuk mengembangkan penyidikan ke siapa pun yang diduga terlibat. Tim 9 bekerja tanpa pandang bulu," tegas Anang.

Saat ini, berkas perkara Febrie Adriansyah masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke penuntut umum. Kejaksaan Agung memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User