Tidak Terlibat Kasus Etomidate, Kasat Narkoba Tangsel Tetap Diperiksa Propam

Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak terlibat langsung dalam perkara pidana kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yan...

Tidak Terlibat Kasus Etomidate, Kasat Narkoba Tangsel Tetap Diperiksa Propam

Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak terlibat langsung dalam perkara pidana kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Meski tidak masuk dalam jaringan dua tersangka utama, perwira menengah tersebut tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek tanggung jawab jabatan selaku pimpinan satuan yang membawahi personel terkait perkara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan perkembangan resmi ini kepada awak media pada Senin (27/7) di Jakarta.

Dua Tersangka Utama dan Klarifikasi Keterlibatan

Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate. Ia menegaskan, nama AKP Pardiman tidak tercantum dalam konstruksi perkara kedua tersangka tersebut. “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” ujar Budi. Terkait posisi Kasat Narkoba Polres Tangsel, Budi menambahkan, “Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.”

Propam Dalami Tanggung Jawab Atasan

Kendati terbebas dari jerat pidana, AKP Pardiman tetap dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Budi menjelaskan, pendalaman ini tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana, melainkan menyasar dimensi pengawasan dan pengendalian internal yang melekat pada jabatan Kasat. “Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya,” kata Budi. Ia memastikan proses ini dijalankan secara transparan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik. “Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nantinya hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan.”

Komitmen Kapolda Metro Jaya

Budi Hermanto menekankan bahwa Kapolda Metro Jaya memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas setiap personel yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Sikap ini menjadi landasan bagi Propam untuk memeriksa seluruh aspek tanpa pandang bulu, termasuk menjangkau tanggung jawab hierarkis. “Kapolda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ucap Budi, menegaskan bahwa posisi jabatan tidak menjadi tameng dalam proses penegakan disiplin internal.

Kronologi Penangkapan oleh Bareskrim

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan kronologi yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangsel. Tim gabungan Bareskrim menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Satnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang personel Polda Aceh. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika. Eko Hadi menyatakan, hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak. Informasi yang diungkapkan oleh Bareskrim ini sempat menimbulkan spekulasi luas tentang keterlibatan Kasat Narkoba, tetapi klarifikasi terbaru dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana yang kini ditangani.

Pemeriksaan Berlanjut dan Transparansi Publik

Bid Propam Polda Metro Jaya tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman untuk memastikan apakah terdapat kelalaian dalam fungsi pengawasan yang dapat berkontribusi pada celah pelanggaran oleh bawahan. Mekanisme propam ini lazim diterapkan untuk menjaga integritas institusi, terutama pada satuan yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum narkotika. Budi Hermanto menegaskan kembali bahwa semua proses akan dijalankan sesuai aturan dan hasilnya akan dibuka secara transparan kepada publik. Dengan berjalannya pemeriksaan ini, Polda Metro Jaya berupaya memperlihatkan keseriusan dalam membersihkan internal serta menegakkan akuntabilitas tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi personel yang belum dinyatakan melanggar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User