Bamsoet Nilai Pasal 45-49 KUHP Pertegas Tanggung Jawab Korporasi
JAKARTA — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai kehadiran Pasal 45 sampai 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menjadi terobosan hukum yang memperkuat akuntabilitas pelaku...
JAKARTA — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai kehadiran Pasal 45 sampai 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menjadi terobosan hukum yang memperkuat akuntabilitas pelaku usaha di Indonesia. Bamsoet menyatakan bahwa norma tersebut menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga badan usaha tidak lagi dapat berlindung di balik status badan hukum ketika terjadi tindak pidana dalam lingkup kegiatan usahanya. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resminya di Jakarta, menanggapi dinamika persiapan dunia usaha menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Bamsoet, KUHP baru menjawab kelemahan regulasi warisan kolonial yang selama ini hanya mengakui pertanggungjawaban pidana pada orang perseorangan. Dalam kerangka hukum lama, kerap terjadi kebuntuan ketika tindak pidana dilakukan atas nama perusahaan karena subjek hukumnya tidak diakui secara tegas. Kehadiran Pasal 45 sampai 49, lanjut dia, sekaligus menutup celah pembuktian terhadap praktik bisnis yang menyalahi ketentuan pidana, termasuk modus pelimpahan tanggung jawab antar pengurus.
"Pasal 45 sampai 49 KUHP menjadi terobosan besar bagi penguatan akuntabilitas pelaku usaha. Korporasi kini diakui sebagai subjek hukum pidana dan tidak lagi bisa menghindar dari pertanggungjawaban," kata Bamsoet dalam keterangannya.
Korporasi Diakui sebagai Subjek Hukum Pidana
Dalam struktur KUHP baru, Pasal 45 sampai 49 secara khusus mengatur tindak pidana oleh korporasi. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi dalam lingkup usaha dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak lagi berhenti pada individu pengurus, melainkan dapat menjangkau badan usaha yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Bamsoet menyatakan bahwa pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan langkah yang selaras dengan perkembangan hukum pidana di berbagai negara. Ia menilai pengaturan ini memberikan landasan yang lebih kokoh bagi aparat penegak hukum untuk menuntut korporasi, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup, maupun perlindungan konsumen. Ketentuan ini dinilai menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang selama ini menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak kegiatannya.
Pengurus dan Pemegang Kendali Turut Bertanggung Jawab
Selain menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, Pasal 45 sampai 49 juga menegaskan tanggung jawab pengurus dan pemegang kendali korporasi. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah praktik saling lempar tanggung jawab, ketika pengurus berdalih bahwa kebijakan yang bermasalah diambil oleh pemilik modal, atau sebaliknya. Norma tersebut memastikan rantai pertanggungjawaban pidana dapat ditarik hingga ke level pengambil keputusan tertinggi di dalam korporasi.
Dalam keterangannya, Bamsoet juga menyoroti konsekuensi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, mulai dari pidana denda hingga pidana tambahan. Pidana tambahan itu antara lain mencakup pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pengumuman putusan pengadilan, hingga pencabutan izin usaha. Ia menilai rentang sanksi tersebut memberikan efek jera sekaligus mendorong dunia usaha menata ulang praktik kepatuhannya terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dorongan bagi Tata Kelola dan Kepatuhan
Bamsoet berharap kehadiran Pasal 45 sampai 49 KUHP mendorong perusahaan memperkuat tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Ia mengingatkan bahwa dunia usaha tidak lagi cukup hanya mengandalkan kepatuhan administratif, tetapi juga harus membangun mekanisme pengawasan internal yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran pidana sejak dini. Langkah itu, menurut dia, menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum yang semakin penting di tengah tuntutan akuntabilitas publik.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa penegakan ketentuan tersebut harus dilakukan secara profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Ia meminta aparat penegak hukum menyiapkan pemahaman yang memadai terhadap norma baru ini, sementara pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi yang luas kepada dunia usaha selama masa transisi menuju pemberlakuan KUHP nasional.
Menutup keterangannya, Bamsoet menyatakan optimisme bahwa Pasal 45 sampai 49 KUHP akan menjadi instrumen penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berintegritas. Menurut dia, kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi justru menguntungkan pelaku usaha yang patuh, karena praktik bisnis yang bersih akan semakin dihargai. "Dengan pengaturan yang tegas, dunia usaha yang menjalankan kegiatannya secara patuh justru semakin percaya diri berkompetisi, baik di pasar domestik maupun internasional," pungkasnya.
Comments (0)