Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Ngaku Tak Akan Kabur
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, pada Senin (22/6/2026). Dalam pelimpahan itu, jaksa memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang langsung menyatakan komitmen mereka untuk tidak melarikan diri dan akan menghadapi persidangan dengan kooperatif.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menegaskan bahwa tidak ditahannya kliennya justru menjadi tanggung jawab besar. Hal itu, menurutnya, bukan berarti meringankan perkara, melainkan menuntut kedua kliennya untuk menjaga iklim tetap kondusif serta tidak mengulangi perbuatan yang diduga melanggar hukum.
“Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional,” ujar Refly Harun kepada awak media seusai pelimpahan di Kejari Jaksel.
Jaminan Tidak Melarikan Diri
Refly Harun memberikan jaminan penuh bahwa baik Roy Suryo maupun dr Tifa tidak akan melarikan diri. Sejak awal proses penyelidikan, kedua kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan selalu memenuhi setiap panggilan penyidik. Ia meyakini tidak ada alasan bagi mereka untuk kabur, apalagi perkara ini masih dalam tahap proses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami jamin mereka akan hadir di setiap sidang. Tidak ada pemikiran untuk melarikan diri. Penahanan bukan ukuran apakah seseorang bersalah atau tidak. Yang penting adalah bagaimana kita mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab,” lanjut Refly.
Kronologi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dr Tifa di media sosial yang menuding ijazah Jokowi semasa menjabat sebagai presiden adalah palsu. Keduanya kemudian dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong atau informasi yang tidak benar.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses ke pengadilan. Dalam kesempatan itu, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan dengan menilai keduanya bersikap kooperatif dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Tanggapan Publik dan Langkah Hukum Selanjutnya
Keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa menuai beragam reaksi dari publik. Sebagian kalangan menilai bahwa langkah kejaksaan sudah sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, namun ada pula yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ITE yang kerap menimbulkan kontroversi.
Berdasarkan pantauan Apaberita.com di Kejari Jaksel, suasana pasca-pelimpahan berjalan kondusif. Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari gedung kejaksaan tanpa pengawalan ketat, hanya didampingi oleh tim kuasa hukum. Mereka tidak memberikan banyak komentar kepada media, hanya menyatakan siap menjalani persidangan dengan kepala tegak.
Hingga laporan ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengumumkan jadwal sidang perdana. Namun, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. Sementara itu, kuasa hukum berjanji akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sepanjang persidangan.
Comments (0)