Taj Yasin Maimoen Teratas dalam Survei Bakal Cagub Jateng
Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023 Taj Yasin Maimoen menempati posisi teratas dalam daftar tokoh paling populer untuk bursa bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023 Taj Yasin Maimoen menempati posisi teratas dalam daftar tokoh paling populer untuk bursa bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024, berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis oleh lembaga riset Parameter Politik Indonesia di Jakarta, Senin (27 Mei 2024). Survei tersebut dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih secara multistage random sampling di 35 kabupaten dan kota se-Jawa Tengah pada periode 10 hingga 20 Mei 2024 dengan margin of error sebesar 2,9 persen.
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia
Dalam rapat koordinasi pers yang digelar di ibu kota, tim peneliti Parameter Politik Indonesia menyatakan bahwa nama Taj Yasin Maimoen muncul sebagai pilihan utama masyarakat Jateng dalam simulasi terbuka. Keputusan untuk menempatkannya di puncak daftar elektabilitas didasarkan pada indeks popularitas dan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah periode sebelumnya.
Peneliti utama Parameter Politik Indonesia menegaskan bahwa perolehan angka signifikan tersebut mencerminkan citra positif yang masih melekat pada sosok Taj Yasin Maimoen usai menyelesaikan masa jabatannya sebagai wakil gubernur. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, popularitas merupakan salah satu indikator penting dalam menilai potensi kelayakan seorang bakal calon sebelum ditetapkan oleh parpol pengusung.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masyarakat Jawa Tengah masih mengingat kontribusi konkret selama beliau menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018-2023," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia.
Dinamika Peta Politik Jelang Pilkada
Hasil survei tersebut langsung menindaklanjuti berbagai agenda politik internal partai-partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Beberapa fraksi kini diperkirakan akan menggelar pleno internal untuk membahas strategi pencalonan guna memperkuat posisi tawar menjelang pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejumlah elit politik dari partai pengusung menyatakan bahwa hasil survei Parameter Politik Indonesia akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam rapat koordinasi tingkat pusat maupun daerah. Mereka menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai siapa yang akan disahkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tetap mengacu pada hasil pembahasan pleno fraksi-fraksi pengusung sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti data ini dalam rapat koordinasi internal. Keputusan untuk mengusung atau tidak tetap melalui proses pleno fraksi secara demokratis," tegas Ketua Fraksi salah satu partai politik di DPRD Jawa Tengah.
Persiapan Mekanisme Pencalonan
Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar pekan lalu, pimpinan DPRD Jawa Tengah menyatakan bahwa seluruh proses pencalonan harus mengikuti tahapan yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU. Pasangan calon yang akan disahkan harus memenuhi ambang batas dukungan minimal dari anggota DPRD maupun perolehan suara partai politik pada pemilihan umum legislatif sebelumnya.
Taj Yasin Maimoen sendiri belum menyatakan sikap resmi terkait hasil survei tersebut. Namun, sejumlah pengamat politik menegaskan bahwa popularitas yang tinggi menjadi modal awal yang kuat bagi siapa pun yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Jateng 2024. Mereka menyatakan bahwa elektabilitas tersebut perlu diimbangi dengan konsolidasi parpol agar dapat ditetapkan sebagai calon dalam pleno pengurus daerah maupun rapat koordinasi nasional partai-partai pengusung.
KPU Jawa Tengah telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 yang akan dimulai dengan pendaftaran pasangan calon pada bulan Agustus mendatang. Seluruh fraksi di DPRD Jawa Tengah diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan internal lebih awal sehingga keputusan pengusungan calon dapat disahkan secara legal dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)