Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Selasa malam, 10 Februari 20...

Jul 12, 2026 - 08:46
0 1
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara rasuah.

Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan Pemkab Ponorogo

Tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman pribadi Sugiri Sancoko di Jalan Ir. Juanda, Ponorogo, dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Turut diamankan Kepala Dinas PUPR, inisial DS, seorang staf khusus bupati berinisial TR, serta seorang pengusaha rekanan proyek berinisial HS.

Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp725 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga merupakan bagian dari fee proyek pembangunan infrastruktur. Barang bukti lain berupa dokumen kontrak pekerjaan, catatan keuangan, serta tiga unit telepon genggam juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kronologi dan Dugaan Suap Proyek Strategis

Berdasarkan keterangan awal, operasi ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima KPK sejak Januari 2026. Sugiri diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mengarahkan pemenangan lelang tiga paket proyek jalan dan jembatan senilai total Rp48 miliar kepada perusahaan milik HS. Sebagai imbalan, bupati meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Transaksi pertama senilai Rp725 juta diserahkan di ruang kerja bupati pada Senin sore, 9 Februari. Penyerahan uang tersebut terekam dalam pengawasan KPK.

"Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya praktik setoran proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kami memiliki bukti permulaan yang cukup,"
ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu pagi.

Profil Singkat Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo, 17 Agustus 1971. Ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kota kelahirannya sebelum melanjutkan studi ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, Malang. Sebelum menjabat sebagai bupati, ia berkarier sebagai birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo selama lebih dari dua dekade, dengan posisi terakhir sebagai Sekretaris Daerah pada periode 2015–2020.

Pada Pilkada serentak 2020, Sugiri maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Lisdyarita melalui koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Pasangan ini memenangi kontestasi dengan perolehan 64,7 persen suara, mengalahkan petahana Ipong Muchlissoni. Sugiri dilantik sebagai Bupati Ponorogo definitif pada 26 Februari 2021.

Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal kerap mengampanyekan transparansi dan reformasi birokrasi. Pada 2023, ia meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas inovasi pelayanan publik berbasis digital. Ironisnya, di balik citra tersebut, KPK justru mendapati praktik korupsi yang sistemik.

Pernyataan KPK dan Langkah Hukum Selanjutnya

KPK menjerat Sugiri Sancoko dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pejabat publik yang menerima hadiah terkait jabatan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Selama 20 hari ke depan, Sugiri akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Pemkab Ponorogo dan pihak rekanan.

"KPK akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,"
tambah Tessa.

Menyusul penetapan tersangka ini, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Nomor 131.32-55 Tahun 2026 memberhentikan sementara Sugiri Sancoko dari jabatan bupati. Wakil Bupati Lisdyarita menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari sesuai ketentuan perundang-undangan.

Respons Publik dan Imbauan Pengawasan

Masyarakat Ponorogo menyambut penangkapan ini dengan beragam reaksi. Sejumlah elemen sipil menggelar aksi syukur di Alun-Alun Ponorogo seraya menuntut pengusutan tuntas dan pengembalian kerugian negara. Sementara itu, DPC PDI-P setempat menyatakan menghormati proses hukum dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ahmad Khoirul Umam, menilai bahwa kasus ini kembali menunjukkan belum efektifnya sistem pengawasan internal di pemerintah daerah.

"Meskipun KPK terus melakukan penindakan, pencegahan melalui penguatan inspektorat dan partisipasi publik harus menjadi prioritas. Kasus di Ponorogo adalah sinyal bahaya bagi daerah lain,"
ujar Umam.

Sugiri Sancoko menjadi kepala daerah ke-11 yang ditangkap KPK sepanjang 2025–2026. Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang sebelumnya memiliki rekam jejak bersih. Pemerintah Kabupaten Ponorogo sendiri diharapkan dapat segera melakukan konsolidasi agar pelayanan publik tidak terhambat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User