Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN, Tiga Puluh Tujuh Tenaga Ahli

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan secara resmi 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan lembaga tersebut. Keputusan pemecatan ini diumumkan dalam...

Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN, Tiga Puluh Tujuh Tenaga Ahli

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan secara resmi 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan lembaga tersebut. Keputusan pemecatan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Minggu, 27 Juli 2026, setelah melalui serangkaian audit internal dan evaluasi kinerja yang digelar selama tiga bulan terakhir. Dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 37 orang di antaranya merupakan tenaga ahli yang menduduki posisi strategis di berbagai direktorat dan unit kerja BGN.

Pelanggaran Aturan Jadi Dasar Pemecatan Massal

Sudaryono menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2025 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Non-ASN. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari 14 hari kerja berturut-turut, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program distribusi pangan bergizi, hingga manipulasi data penerima manfaat bantuan gizi di sejumlah daerah.

Berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal BGN yang disampaikan pada Rapat Pleno Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026, sebanyak 178 pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, 56 pegawai terlibat dalam penyimpangan administrasi program, dan 27 pegawai lainnya melanggar kode etik yang mengatur integritas serta profesionalisme aparatur. "Kami tidak bisa mentoleransi perilaku yang mencederai mandat konstitusional BGN dalam menjamin pemenuhan gizi nasional," ujar Sudaryono dengan nada tegas.

"Kami tidak bisa mentoleransi perilaku yang mencederai mandat konstitusional BGN dalam menjamin pemenuhan gizi nasional. Keputusan ini diambil demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik."

Rincian Pemecatan dan Proses Hukum

Dokumen keputusan pemberhentian yang ditandatangani langsung oleh Sudaryono pada 25 Juli 2026 merinci bahwa pemecatan berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Seluruh pegawai yang diberhentikan wajib mengembalikan aset inventaris kantor, termasuk laptop, kendaraan dinas, dan kartu akses gedung, paling lambat tujuh hari kerja setelah tanggal efektif tersebut. 37 tenaga ahli yang dipecat berasal dari Direktorat Pengembangan Pangan Lokal, Direktorat Pemantauan Status Gizi, Biro Hukum dan Kerja Sama, serta Pusat Data dan Informasi.

Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian BGN, Riana Dewi Anggraeni, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa bagi pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana, berkas pemeriksaan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Untuk 23 pegawai yang indikasi tindak pidananya kuat, kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Proses hukum akan berjalan tanpa intervensi," jelas Riana. Langkah ini menindaklanjuti instruksi Presiden yang tertuang dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Nasional pada 14 April 2026.

Fraksi DPR Apresiasi Ketegasan BGN

Keputusan pemecatan massal ini mendapat respons positif dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa tindakan tegas Kepala BGN menunjukkan komitmen serius dalam reformasi birokrasi sektor pangan dan gizi. "Ini menjadi preseden baik. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat kecil, apalagi menyangkut distribusi bantuan gizi untuk anak-anak dan ibu hamil," kata Rahmat dalam sidang paripurna penutupan masa persidangan, 29 Juli 2026.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya mengingatkan agar proses rekrutmen pegawai pengganti dilakukan secara transparan dan berbasis meritokrasi. "Kami mendorong BGN membuka kembali seleksi terbuka dengan melibatkan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman," ujar Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Lilis Nurmala.

Penataan Ulang Struktur dan Program Strategis

Sudaryono menambahkan bahwa pemecatan ini merupakan bagian dari strategi besar penataan organisasi BGN yang akan memasuki fase ketiga pada tahun anggaran 2027. "Dengan berkurangnya 261 pegawai bermasalah, kami akan melakukan restrukturisasi menyeluruh di 18 unit kerja. Anggaran yang semula dialokasikan untuk honorarium mereka akan dialihkan ke program pengadaan alat deteksi stunting dan pengembangan dapur umum bergizi di 214 kabupaten prioritas," paparnya.

Proses rekrutmen pengganti dijadwalkan dimulai pada September 2026 dengan melibatkan konsorsium perguruan tinggi negeri yang diketuai oleh Universitas Indonesia. Setiap calon pegawai akan melalui asesmen kompetensi, pemeriksaan rekam jejak oleh Badan Intelijen Negara, serta uji integritas yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudaryono menargetkan seluruh posisi yang kosong telah terisi pada akhir November 2026 agar tidak mengganggu realisasi program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas nasional.

Keputusan yang disahkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 189/KEP/BGN/VII/2026 ini juga menetapkan mekanisme pengaduan bagi pegawai yang merasa keberatan melalui saluran whistleblowing system yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal. "Kami membuka ruang klarifikasi selama 14 hari sejak keputusan ini ditetapkan. Namun berdasarkan bukti dan fakta yang kami kantongi, saya yakin tidak akan ada yang mampu membantah," pungkas Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User