Kejaksaan Agung Tahan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Termasuk Lodewyk Pusung

Kejaksaan Agung RI menahan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program gizi nasional, Rabu, 3 Juni 2026, di Gedu...

Kejaksaan Agung Tahan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Termasuk Lodewyk Pusung

Kejaksaan Agung RI menahan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program gizi nasional, Rabu, 3 Juni 2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Salah satu dari keduanya, Lodewyk Pusung, terlihat mengenakan rompi tahanan ketika sejumlah petugas membawanya menuju kendaraan khusus usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari. Penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ke proses hukum.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara yang ditangani tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kini berjumlah tiga orang. Dadan Hindayana lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam gelar perkara yang digelar penyidik pada pekan sebelumnya. Lodewyk Pusung menyusul bersama satu mantan wakil kepala BGN lainnya yang namanya belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Maraton dan Penetapan Tersangka

Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa Lodewyk Pusung dan satu mantan wakil kepala BGN lainnya selama lebih dari delapan jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang malam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah aspek, antara lain proses perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan program di lapangan yang diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah pemeriksaan rampung, penyidik menetapkan status hukum keduanya menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan awal dijatuhkan untuk jangka waktu 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan demi kepentingan penyidikan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam keterangan resmi, Rabu malam.

Dugaan Penyimpangan dan Peran Tersangka

Dalam perkara ini, jaksa penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program gizi nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Lodewyk Pusung diduga berperan dalam pengambilan keputusan terkait penunjukan mitra kerja serta pengendalian pencairan dana yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Adapun mantan wakil kepala BGN lainnya diduga terlibat dalam penyusunan kebutuhan dan penetapan harga satuan yang kemudian menjadi dasar pengadaan. Tim jaksa penyidik hingga kini masih menghitung total kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dengan melibatkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. "Kami akan menindaklanjuti seluruh temuan di lapangan. Proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Upaya Hukum dan Respons Fraksi DPR

Kuasa hukum Lodewyk Pusung menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami akan mengkaji seluruh berkas perkara dan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Tidak menutup kemungkinan kami mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan ini," ujar kuasa hukum Lodewyk Pusung di Jakarta.

Sementara itu, sejumlah anggota Fraksi di DPR RI meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu, komisi terkait juga meminta Badan Gizi Nasional memperbaiki tata kelola program agar ke depan penyimpangan serupa tidak terulang.

Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa seluruh proses hukum masih berpegang pada asas praduga tak bersalah. Status tersangka dan penahanan terhadap ketiga orang tersebut tidak serta-merta menyatakan mereka bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menjadi salah satu perhatian publik menyusul besarnya alokasi anggaran untuk program gizi nasional yang disahkan dalam APBN. Publik menanti transparansi proses penegakan hukum, sementara Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User