Sudaryono Beri Lima Peringatan Keras ke Kepala SPPG

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan lima peringatan tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) se-Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang ...

Sudaryono Beri Lima Peringatan Keras ke Kepala SPPG

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan lima peringatan tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) se-Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, Minggu (27/7/2026), Sudaryono menegaskan bahwa pelanggaran atas arahan tersebut akan berujung pada pemecatan jabatan dan penutupan permanen unit SPPG yang bersangkutan.

"Ini adalah instruksi langsung yang harus dijalankan tanpa toleransi. Saya tidak akan segan memberhentikan dan menutup SPPG yang tidak disiplin atau menyimpang dari ketentuan," ujar Sudaryono di hadapan puluhan kepala SPPG yang hadir secara langsung dan daring.

Rapat yang berlangsung tertutup selama hampir tiga jam itu, menurut Sudaryono, merupakan tindak lanjut dari temuan-temuan penyimpangan dalam penyaluran program gizi nasional beberapa bulan terakhir. BGN, tegasnya, tidak akan mentoleransi segala bentuk kelalaian yang mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat penerima manfaat.

Lima Peringatan Tegas untuk Seluruh Kepala SPPG

Dalam paparannya, Sudaryono merinci lima poin utama yang wajib dipatuhi oleh setiap Kepala SPPG. Peringatan ini disusun berdasarkan evaluasi kinerja lapangan dan hasil audit internal yang dilakukan BGN sepanjang triwulan pertama 2026.

Pertama, Kepala SPPG dilarang keras menerima gratifikasi, pungutan liar, atau bentuk imbalan apa pun dari pemasok bahan pangan, kontraktor, maupun pihak ketiga yang terlibat dalam rantai distribusi program gizi. Sudaryono menyebut praktik tersebut sebagai "pengkhianatan terhadap mandat publik" dan langsung dapat dikenai sanksi pemecatan.

Kedua, seluruh SPPG wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru yang telah ditetapkan BGN melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 45 Tahun 2026. SOP ini mencakup mekanisme penerimaan, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi pangan, serta standar gizi minimal yang harus dipenuhi dalam setiap paket bantuan.

Ketiga, Kepala SPPG diharuskan melakukan pelaporan keuangan dan data penyaluran secara waktu nyata (real-time) melalui sistem digital terintegrasi milik BGN. Keterlambatan pelaporan lebih dari 2x24 jam akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat. "Sistem ini memungkinkan kami memantau setiap gram bantuan yang disalurkan. Tidak ada alasan bagi SPPG untuk tidak melapor," ucap Sudaryono.

Keempat, setiap SPPG bertanggung jawab penuh atas mutu dan keamanan pangan yang didistribusikan. Penurunan spesifikasi bahan pangan, penggunaan bahan kedaluwarsa, atau penggantian komoditas tanpa persetujuan BGN akan langsung dikenai sanksi administratif hingga penutupan unit. "Mutu bantuan gizi tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kesehatan jutaan anak dan ibu hamil," imbuhnya.

Kelima, Kepala SPPG wajib hadir di lokasi tugas setiap hari kerja dan tidak boleh meninggalkan pos tanpa izin tertulis dari BGN. Ketidakhadiran tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut akan diproses sebagai pelanggaran berat yang dapat berakibat pada pemecatan.

Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

Sudaryono menekankan bahwa sanksi yang disiapkan bersifat progresif dan mengikat. Pelanggaran ringan akan dikenai teguran tertulis sebanyak dua kali. Pelanggaran ketiga dalam satu tahun anggaran akan langsung berujung pada pemberhentian dari jabatan Kepala SPPG. Jika pelanggaran tersebut bersifat sistemik atau berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, maka unit SPPG tempat yang bersangkutan bertugas akan ditutup dan seluruh asetnya ditarik oleh BGN.

"Tidak akan ada kompromi. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan program ini akan berhadapan langsung dengan saya," kata Sudaryono. Ia menambahkan bahwa BGN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang mengandung unsur pidana.

Kebijakan ini disambut beragam oleh para Kepala SPPG yang hadir. Sejumlah peserta mengaku siap menjalankan instruksi, namun juga menyampaikan sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait infrastruktur digital di wilayah terpencil. Menanggapi hal itu, Sudaryono berjanji akan mempercepat penyediaan perangkat dan pelatihan bagi SPPG di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Rencana Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkala

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, BGN akan membentuk tim Inspektorat Khusus yang bertugas melakukan audit mendadak ke SPPG di seluruh Indonesia. Tim ini akan bekerja secara independen dan melaporkan temuannya langsung kepada Kepala BGN setiap bulan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh peringatan ini bukan sekadar kata-kata. Audit mendadak akan dilakukan tanpa pemberitahuan. Jika ditemukan penyimpangan, sanksi akan langsung dijatuhkan," jelas Sudaryono.

Selain itu, BGN akan menggelar evaluasi kinerja nasional setiap triwulan. Kepala SPPG dengan kinerja terbaik akan mendapatkan penghargaan, sementara yang berkinerja buruk akan masuk dalam daftar pengawasan ketat. Langkah ini, menurut Sudaryono, bertujuan membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik dan akuntabilitas tinggi di seluruh jajaran SPPG.

Dari total 514 SPPG yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, BGN mencatat baru 67 persen yang telah sepenuhnya mengadopsi sistem pelaporan digital. Sisanya masih dalam tahap transisi. Sudaryono memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2026 bagi seluruh SPPG untuk menyelesaikan migrasi ke sistem terpadu.

"Tahun ini adalah tahun penataan. Saya ingin tidak ada lagi kasus bantuan gizi yang tidak sampai tepat sasaran, berkurang volumenya, atau menurun kualitasnya. Semua Kepala SPPG harus menjadi garda terdepan dalam menjaga amanah ini," pungkas Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User