SSA Simpan Mayat Bayi Lima Hari di Lemari Sebelum Dibuang

Jajaran Kepolisian Resor Bogor mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Kecamatan Bogor Barat pada akhir pekan lalu. Tersangka berinisial SSA, seorang ibu ruma...

SSA Simpan Mayat Bayi Lima Hari di Lemari Sebelum Dibuang

Jajaran Kepolisian Resor Bogor mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Kecamatan Bogor Barat pada akhir pekan lalu. Tersangka berinisial SSA, seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun, ternyata menyimpan jenazah bayinya sendiri di dalam lemari pakaian selama lima hari sebelum akhirnya membuangnya ke tempat sampah di pinggir jalan. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Didik Priyo Sambodo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Senin (27/7/2026).

Kronologi Pilu dari Toilet Pasar Minggu

Peristiwa bermula pada Rabu (22/7/2026), ketika SSA yang kala itu berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, merasakan kontraksi hebat. Tanpa pendampingan keluarga, ia melahirkan seorang bayi laki-laki di dalam toilet umum pasar tersebut. Panik dan tidak memiliki rencana, SSA membungkus bayi yang telah tidak bernyawa itu dengan kain lalu memasukkan ke dalam tas ransel miliknya. Tersangka kemudian pulang ke rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Cilendek, Bogor Barat, tanpa sepengetahuan suami atau anggota keluarga lainnya.

Sesampainya di rumah, SSA memilih menyembunyikan jasad bayi malang itu di bagian bawah lemari pakaian kayu yang jarang diperiksa. "Tersangka mengaku sangat ketakutan dan bingung setelah melahirkan. Ia tidak memberitahu siapa pun, termasuk suaminya, dan memilih menyimpan mayat bayi itu di lemari kamarnya," ujar AKBP Didik di hadapan awak media. Selama lima hari—mulai 22 hingga 27 Juli dini hari—jasad tersebut tersimpan di lemari tanpa penanganan, hingga akhirnya SSA membuangnya ke bak sampah di tepi Jalan Raya Cilendek pada Minggu subuh.

Penemuan Mayat dan Pelacakan Polisi

Warga setempat yang tengah beraktivitas pagi menemukan bungkusan mencurigakan dan melaporkannya ke Polsek Bogor Barat. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi mayat bayi laki-laki dengan tali pusar yang masih menempel. Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembuangan, tim Reskrim Polres Bogor berhasil mengidentifikasi seorang perempuan yang membuang sesuatu pada dini hari. Pemeriksaan intensif selama kurang dari 12 jam mengarah pada penangkapan SSA di rumahnya pada Senin (27/7) pagi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lemari yang dimaksud serta sejumlah pakaian dan kain yang diduga digunakan untuk membungkus jenazah. Barang bukti turut diamankan untuk keperluan penyidikan. "Kami juga mendapati bahwa tersangka tidak sekadar membuang, melainkan terlebih dahulu menyimpan mayat secara sembunyi-sembunyi. Ini menunjukkan adanya upaya menutupi perbuatan," tambah AKBP Didik.

Riwayat Tersangka dan Ketidaktahuan Keluarga

SSA merupakan ibu rumah tangga dengan satu anak berusia tiga tahun. Suaminya, seorang buruh harian lepas, mengaku sama sekali tidak mengetahui kehamilan terbaru istrinya. "Selama ini saya kira istri saya cuma tambah gemuk. Dia tidak pernah cerita dan kami jarang ketemu karena saya bekerja dari pagi sampai malam," ujar sang suami melalui keterangan polisi yang dibacakan dalam konferensi pers. Kondisi ekonomi yang serba pas-pasan dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diduga menjadi salah satu pemicu SSA menutupi kehamilan dan nekat membuang bayinya.

Perspektif Psikologi dan Kehamilan Tersembunyi

Kasus ini menyita perhatian kalangan pemerhati perlindungan anak. Psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Dr. Rini Indrawati, yang dimintai tanggapan oleh Apaberita, menjelaskan bahwa fenomena neonaticide—pembunuhan bayi oleh ibunya dalam 24 jam pertama setelah lahir—seringkali dilatarbelakangi oleh kehamilan yang disembunyikan, ketakutan luar biasa, dan ketiadaan dukungan sosial. "Ibu yang melakukan ini biasanya merasa terisolasi, tidak memiliki solusi, dan mengalami disosiasi dari kenyataan. Namun, alasan psikologis tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum," jelas Dr. Rini. Ia menekankan pentingnya deteksi dini kehamilan tersembunyi melalui layanan kesehatan masyarakat.

Langkah Hukum dan Komitmen Polri

SSA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur pembunuhan terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar. SSA saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Bogor selama 20 hari pertama untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi ahli, termasuk dokter obstetri yang akan membantu memastikan usia kehamilan dan kondisi bayi saat lahir. "Kami tidak akan terburu-buru menyimpulkan. Semua akan dibuktikan secara ilmiah dan hukum," kata AKBP Didik. Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memastikan kondisi anak pertama SSA tetap terjaga selama proses hukum berjalan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kasus kehamilan tidak diinginkan atau kekerasan terhadap anak ke nomor darurat 110 atau Unit PPA Polres setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User