Kemlu Tegaskan Bantuan Asing Belum Diperlukan untuk Gempa NTT
JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tahap awal masih bertumpu pada kapasitas dan sumber daya nasional, sehingga...
JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tahap awal masih bertumpu pada kapasitas dan sumber daya nasional, sehingga bantuan dari negara lain belum diperlukan. Pernyataan itu disampaikan di tengah kesiapan sejumlah negara asing menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah terdampak.
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyampaikan keterangan tersebut dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih mengupayakan pengerahan seluruh kekuatan nasional, baik personel maupun logistik, untuk merespons kebutuhan mendesak warga di daerah yang terkena gempa.
“Pemerintah Indonesia masih mengoptimalkan kapasitas dan sumber daya nasional dalam penanganan dampak gempa di NTT. Untuk tahap ini, bantuan dari pihak asing belum kami perlukan,” ujar Yvonne.
Keputusan tersebut, menurut Yvonne, menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi penanggulangan bencana yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama kementerian dan lembaga terkait. Dalam rapat tersebut, pemerintah menilai bahwa perangkat penanganan darurat yang tersedia masih mencukupi untuk menjangkau daerah-daerah terdampak gempa.
Pernyataan Kemlu itu sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai sikap Indonesia terhadap tawaran bantuan internasional pascagempa. Pemerintah menilai bahwa kedatangan bantuan asing dalam skala besar belum diperlukan selama mekanisme nasional masih mampu bekerja, dan langkah ini juga menjaga efisiensi serta ketertiban koordinasi di lapangan.
Prioritas pada Kapasitas Nasional
Yvonne menjelaskan bahwa kebijakan mengedepankan kapasitas nasional sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan UU tersebut, penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sementara dukungan internasional bersifat pelengkap apabila keadaan membutuhkan.
“Pada prinsipnya, penanganan darurat harus dimulai dari kekuatan sendiri. Pemerintah akan terus mengevaluasi situasi di lapangan, dan apabila kapasitas nasional dinilai tidak lagi mencukupi, kami tidak menutup kemungkinan memanfaatkan dukungan internasional,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat
Dalam penanganan dampak gempa di NTT, pemerintah mengerahkan tim gabungan dari TNI, Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pemerintah provinsi NTT. BNPB bertindak sebagai koordinator utama dan terus memutakhirkan data korban serta kerusakan infrastruktur di wilayah terdampak.
Kementerian Luar Negeri sendiri berperan menjembatani komunikasi dengan negara-negara sahabat dan organisasi internasional yang telah menyatakan kesiapan menyalurkan bantuan. Seluruh tawaran bantuan, kata Yvonne, dicatat oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan disampaikan kepada otoritas penanggulangan bencana untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
“Kami menerima tawaran bantuan dari berbagai negara sebagai wujud solidaritas kemanusiaan. Namun, pemanfaatannya tetap ditentukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan keputusan resmi pemerintah,” jelasnya.
Evaluasi Berkala di Lapangan
Yvonne menambahkan bahwa pemerintah akan mengumumkan perkembangan penanganan dampak gempa NTT secara transparan, termasuk kemungkinan penerimaan bantuan asing pada tahap berikutnya. Evaluasi dilakukan berkala berdasarkan laporan terbaru dari daerah-daerah terdampak serta masukan dari BNPB dan pemerintah provinsi NTT.
“Kami memastikan seluruh perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Masyarakat dan komunitas internasional dapat memantau kebutuhan nyata di lapangan melalui kanal resmi pemerintah,” ujarnya.
Sejauh ini, sejumlah negara sahabat telah menyatakan kesiapan memberikan bantuan kemanusiaan menyusul gempa yang mengguncang wilayah NTT. Respons cepat tersebut dinilai mencerminkan solidaritas internasional terhadap Indonesia, yang memiliki tradisi panjang kerja sama kemanusiaan dengan berbagai negara dalam situasi bencana.
Dalam praktik penanggulangan bencana sebelumnya, Indonesia tercatat menerima bantuan asing ketika skala bencana melampaui kemampuan nasional, antara lain pada peristiwa tsunami Aceh pada 2004 dan gempa di sejumlah daerah pada tahun-tahun berikutnya. Setiap penerimaan bantuan asing selalu dikoordinasikan penuh oleh pemerintah untuk menjaga efektivitas penyaluran serta akuntabilitas penggunaan bantuan.
Hingga saat ini, pemerintah memastikan bahwa fokus utama tetap pada percepatan penanganan darurat bagi warga terdampak, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan layanan publik di NTT. Keputusan mengenai pemanfaatan bantuan asing akan terus dikaji seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan, dan seluruh pihak diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Comments (0)