Sinergi Lintas Sektor Kunci Penuntasan Status Warga Keturunan Filipina
Manado, Apaberita – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa penyelesaian status kewarganegaraan bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) di wilayah ...
Manado, Apaberita – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa penyelesaian status kewarganegaraan bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) di wilayah tersebut menuntut kerja sama erat lintas sektor. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (27/1/2025), ia menekankan bahwa kompleksitas persoalan hukum dan administratif yang menyelimuti kelompok ini tidak memungkinkan penanganan secara parsial.
"Masalah PFDs bukan semata urusan satu kementerian. Kami membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya agar setiap individu bisa memperoleh kepastian status yang jelas," ujar Hendrik.
Persoalan warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara telah menjadi isu laten selama lebih dari dua dekade. Sebagian besar dari mereka merupakan generasi ketiga atau keempat dari migran asal Filipina Selatan yang masuk ke wilayah Kepulauan Sangihe, Talaud, dan sekitarnya sebelum dan sesudah era kemerdekaan. Minimnya dokumentasi autentik serta terputusnya rantai kependudukan membuat posisi hukum mereka abu-abu, berdampak pada akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan formal, hingga hak politik.
Kompleksitas Persoalan Kewarganegaraan
Hendrik menjelaskan, PFDs pada dasarnya telah hidup dan beranak-pinak di wilayah Indonesia, namun belum seluruhnya tercatat secara sah dalam administrasi kependudukan. Berdasarkan data sementara yang dihimpun Kanwil Kemenkum Sulut, setidaknya terdapat 2.347 jiwa yang teridentifikasi sebagai PFDs, tersebar di tujuh kabupaten/kota. Angka ini belum final karena masih banyak yang belum melapor akibat keterbatasan informasi dan rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Kondisi tersebut semakin rumit lantaran regulasi yang ada tidak bisa diterapkan secara seragam. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memang memberikan ruang bagi naturalisasi, namun persyaratan seperti bukti kelahiran, dokumen perjalanan lama, dan saksi yang kredibel kerap menjadi kendala di lapangan. Di sisi lain, mereka tidak otomatis diakui sebagai warga negara Filipina karena telah lama meninggalkan negara asal dan tidak memiliki dokumen Filipina yang mutakhir.
"Kita tidak bisa menyama-ratakan pendekatan. Setiap kasus memiliki karakteristik sendiri. Ada yang memiliki akta kelahiran Indonesia tetapi tidak diakui, ada yang memegang paspor Filipina kedaluwarsa, dan ada pula yang sama sekali tidak punya dokumen apa pun," papar Hendrik.
Sinergi Lintas Instansi
Untuk mengurai benang kusut tersebut, Kemenkum Sulut telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta pemerintah kabupaten/kota yang memiliki populasi PFDs signifikan, seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Rapat yang digelar di Aula Kanwil pada Kamis (23/1/2025) itu menyepakati pembentukan tim terpadu untuk percepatan identifikasi dan verifikasi data.
Tim terpadu ini akan bertugas mendata ulang seluruh PFDs dengan metode jemput bola ke pulau-pulau terluar. Langkah tersebut dianggap krusial karena selama ini pendataan hanya mengandalkan laporan sporadis dari kepala desa atau tokoh masyarakat. Hendrik juga mengusulkan agar pemerintah pusat menerbitkan surat edaran bersama antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri sebagai payung hukum teknis bagi penyelesaian di daerah.
Upaya dan Langkah Strategis
Tidak hanya berhenti pada koordinasi, Kanwil Kemenkum Sulut juga gencar melakukan sosialisasi hukum ke komunitas PFDs. Program ini bertujuan membangun kesadaran akan pentingnya pencatatan sipil serta menghilangkan stigma bahwa proses naturalisasi itu mahal dan berbelit. Pada Januari 2025 saja, sudah tiga kali penyuluhan digelar di Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Marore. Puluhan warga mulai mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui mekanisme Pasal 8 UU Kewarganegaraan yang mengatur tentang naturalisasi biasa maupun istimewa.
Kendati demikian, Hendrik mengakui bahwa jalur naturalisasi membutuhkan waktu tidak sebentar dan birokrasi berlapis. Satu berkas permohonan harus melalui verifikasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Oleh sebab itu, ia mendorong agar ada kebijakan afirmatif mempercepat proses bagi PFDs yang memenuhi syarat administratif dan telah berdomisili menetap selama lebih dari 20 tahun.
Dukungan dari Kementerian Hukum pusat pun mulai mengalir. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang diwakili Sekretaris Ditjen AHU, dalam kunjungan kerja ke Manado pada awal bulan ini, menyatakan bahwa penyelesaian status PFDs menjadi salah satu prioritas nasional pada 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan upaya pemerintah memperkuat kedaulatan dan ketertiban administrasi kependudukan di kawasan perbatasan.
"Kami akan alokasikan sumber daya lebih besar untuk percepatan di Sulut. Targetnya, pada akhir 2026, 70 persen PFDs sudah memiliki status kewarganegaraan yang jelas," ungkap pejabat Ditjen AHU tersebut.
Di lapangan, Pemprov Sulawesi Utara melalui Biro Pemerintahan juga tengah menyusun peraturan gubernur yang menjadi landasan operasional pelayanan terpadu PFDs. Rancangan pergub itu mengatur mekanisme satu pintu di tingkat desa hingga provinsi, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus berkas ke berbagai kantor. Bupati Kepulauan Sangihe, yang hadir dalam rapat koordinasi, mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran khusus untuk pendampingan hukum bagi warga miskin yang tidak mampu membiayai sendiri proses naturalisasi.
Meski jalan masih panjang, langkah kolaboratif yang diinisiasi Kemenkum Sulut membuka harapan baru bagi ribuan jiwa yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Hendrik Pagiling menutup paparannya dengan seruan agar seluruh elemen bahu-membahu dan tidak ada lagi ego sektoral dalam menuntaskan persoalan kemanusiaan ini. "Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tentang hak dasar warga untuk hidup bermartabat dan mendapatkan pengakuan dari negara," pungkasnya.
Comments (0)