Sindikat Buzzer Hoaks Dibongkar: Tarif Bervariasi Tergantung Isu

Jakarta — Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan terorganisasi yang bergerak sebagai buzzer untuk menyebarkan informasi palsu secara sistematis di platform media sosial. Da...

Sindikat Buzzer Hoaks Dibongkar: Tarif Bervariasi Tergantung Isu

Jakarta — Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan terorganisasi yang bergerak sebagai buzzer untuk menyebarkan informasi palsu secara sistematis di platform media sosial. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada akhir Juli 2026 ini, ditemukan fakta bahwa nilai kontrak yang diterima oleh para pelaku bersifat sangat dinamis, bergantung pada tingkat sensitivitas dan potensi dampak isu yang diembuskan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sindikat ini beroperasi dengan model bisnis yang rapi. "Mereka memiliki daftar harga yang jelas. Semakin panas suatu isu dan semakin tinggi risiko sosial yang bisa ditimbulkan, semakin besar pula bayaran yang diterima oleh masing-masing akun," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sindikat ini sudah beroperasi selama lebih dari dua tahun. Mereka menawarkan jasa kepada pihak-pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok, yang berkepentingan membentuk opini publik atau mendiskreditkan lawan politik serta tokoh masyarakat. Paket termurah, untuk penyebaran isu-isu ringan seperti gosip selebritas atau klarifikasi produk, ditawarkan mulai dari Rp5 juta per kampanye. Namun untuk isu sensitif yang menyangkut stabilitas pemerintahan atau konflik horizontal, tarifnya bisa menembus angka ratusan juta rupiah.

Struktur dan Modus Operandi

Dari pendalaman polisi, sindikat ini terdiri dari tiga lapisan utama. Lapisan pertama adalah pemodal atau pemesan konten, yang kerap kali menggunakan perantara untuk menyamarkan identitas. Lapisan kedua adalah koordinator kampanye yang bertugas merancang narasi, membuat konten visual dan teks, serta menentukan waktu distribusi. Lapisan ketiga merupakan pasukan akun bot dan semi-otomatis yang jumlahnya mencapai ribuan, lengkap dengan identitas palsu yang sudah tervalidasi.

"Akun-akun ini tidak hanya menyebarkan konten, tetapi juga saling berinteraksi untuk menciptakan kesan bahwa isu tersebut benar-benar viral secara organik. Mereka menggunakan teknik astroturfing, yakni rekayasa viralitas buatan," jelas Kombes Pol. Trunoyudo. Pihaknya menyita 37 unit telepon seluler, 12 laptop, dan sejumlah dokumen digital yang berisi rincian transaksi keuangan serta pembagian tugas antaranggota.

Sindikat ini juga memanfaatkan teknologi deep learning sederhana untuk memproduksi ribuan konten dalam waktu singkat. Narasi hoaks yang paling laris, menurut catatan transaksi yang disita, berkaitan dengan isu kesehatan dan bencana alam. Pola kedua yang tak kalah menguntungkan adalah konten politik bernuansa SARA yang disebarkan menjelang pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum.

Tarif Fleksibel Sesuai Pasar

Dari penelitian terhadap catatan keuangan sindikat, terungkap bahwa variasi tarif tidak hanya berdasarkan jenis isu, melainkan juga urgensi dan durasi kampanye. Untuk paket tiga hari pada isu ekonomi makro—seperti rumor kelangkaan bahan pokok—biayanya berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta. Sementara itu, untuk kampanye hitam yang menyerang elektabilitas calon tertentu di media sosial selama satu pekan, tarifnya bisa melambung hingga Rp350 juta.

"Besaran nilai proyek ini sangat kontekstual. Jika pemesan menginginkan sebuah isu bertahan di linimasa selama lebih dari sepuluh hari dengan volume percakapan tinggi, maka biayanya akan dihitung ulang dengan model langganan," papar Trunoyudo. Polisi juga menemukan bukti bahwa sindikat ini kerap menerima pembayaran melalui mata uang kripto, yang menyulitkan pelacakan aliran dana. Transaksi tersebut dilakukan secara bertahap, terhubung dengan dompet digital di luar negeri.

Dalam satu contoh konkret, sindikat ini mengelola proyek penyebaran hoaks tentang krisis perbankan pada April 2026. Untuk membuat narasi palsu tersebut tampak kredibel, mereka membuat tangkapan layar palsu, memodifikasi berita dari media resmi, dan menyebarkannya melalui ratusan akun anonim. Nilai kontrak untuk proyek itu mencapai Rp200 juta, dibayar dalam dua termin setelah target impresi dan tingkat keterlibatan tercapai.

Penindakan dan Pencegahan

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pasal terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Kami terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup ribuan akun yang terafiliasi. Namun yang lebih penting adalah literasi digital publik. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi," imbuh Trunoyudo. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kampanye terkoordinasi yang mencurigakan.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum semakin serius menangani kejahatan siber terorganisasi, terutama yang berdampak langsung pada stabilitas sosial dan politik. Nilai proyek yang variatif menunjukkan bahwa penyebaran hoaks bukan lagi sekadar aksi iseng, melainkan industri gelap yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User