Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Politik Sebar Hoaks dan Hasutan
Polda Metro Jaya mengumumkan pembongkaran jaringan buzzer politik yang secara sistematis menyebarkan konten bohong dan hasutan melalui media sosial selama dua tahun terakhir. Pengungkapan ini menandai...
Polda Metro Jaya mengumumkan pembongkaran jaringan buzzer politik yang secara sistematis menyebarkan konten bohong dan hasutan melalui media sosial selama dua tahun terakhir. Pengungkapan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang mengancam ketertiban umum.
Kronologi Pengungkapan
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyatakan telah menangkap tujuh tersangka dalam operasi yang dilakukan pada akhir pekan lalu di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pekerja lepas di bidang teknologi informasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Andi Wijayanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah berjalan selama enam bulan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya konten provokatif di media sosial. “Kami berhasil mengidentifikasi jaringan ini melalui analisis digital forensik dan pengintaian pola komunikasi mereka,” ujarnya.
“Kami berhasil mengidentifikasi jaringan ini melalui analisis digital forensik dan pengintaian pola komunikasi mereka,” ujar Kombes Pol Andi Wijayanto.
Modus Operandi dan Konten yang Disebarkan
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini beroperasi dengan struktur yang rapi. Mereka memiliki divisi khusus yang bertugas membuat konten, menyebarkan dengan bot otomatis, serta mengelola ribuan akun palsu. Selama periode operasional sejak pertengahan tahun 2024, jaringan ini telah memproduksi lebih dari 10.000 konten berupa teks, gambar, dan video pendek yang disebarluaskan di berbagai platform utama.
Isi konten yang disebarkan sangat beragam, namun semuanya mengarah pada upaya memecah belah persatuan bangsa. Konten tersebut mencakup isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), tuduhan palsu terhadap lembaga negara, serta kampanye hitam yang menargetkan figur-figur publik tertentu. “Mereka sengaja menciptakan narasi yang memicu kemarahan dan ketakutan agar masyarakat terpolarisasi,” jelas penyidik senior.
Berdasarkan analisis forensik digital, polisi menemukan bahwa para tersangka menggunakan perangkat lunak otomatis untuk menghasilkan konten dan menyebarkannya dalam waktu singkat, menciptakan efek trending yang semu. Dengan cara ini, mereka mampu mempengaruhi topik perbincangan di media sosial dan menciptakan ilusi dukungan publik yang luas.
Selain menyebarkan hoaks, sindikat ini juga melakukan penyalahgunaan data elektronik. Mereka menggunakan teknik scraping untuk mengumpulkan informasi pribadi dari media sosial dan basis data publik, lalu memanfaatkannya untuk membuat profil psikografis sasaran. Dengan data tersebut, mereka dapat menyesuaikan konten hasutan yang lebih personal dan efektif. “Ini bukan sekadar kejahatan biasa. Mereka menggabungkan penyebaran berita bohong dengan manipulasi data pribadi untuk memanipulasi opini publik secara masif,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus.
“Ini bukan sekadar kejahatan biasa. Mereka menggabungkan penyebaran berita bohong dengan manipulasi data pribadi untuk memanipulasi opini publik secara masif,” tegasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan dan dua lokasi lainnya, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik. Barang bukti yang diamankan meliputi 25 unit komputer, 50 ponsel pintar, 12 server berspesifikasi tinggi, serta ratusan kartu SIM yang digunakan untuk mendaftarkan akun-akun anonim. Selain itu, ditemukan pula dokumen catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana hingga Rp5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan Pasal 51 Jo Pasal 35 tentang manipulasi data elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar per tindak pidana.
Dampak dan Respons Publik
Terbongkarnya sindikat ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat politik dan organisasi masyarakat sipil mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada para pelaku lapangan, melainkan juga mengusut dalang yang mendanai dan memberi perintah. “Kami menduga ada kekuatan politik yang memanfaatkan jasa mereka untuk menggiring opini publik menjelang Pemilu 2029,” kata seorang aktivis dari lembaga pemantau media sosial.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus berlanjut. “Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa yang menyuruh, siapa yang membayar, akan kami kejar,” tegas Kombes Pol Andi Wijayanto. Saat ini, polisi tengah bekerja sama dengan platform media sosial untuk mengidentifikasi seluruh konten dan akun yang terkait dengan sindikat tersebut.
“Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa yang menyuruh, siapa yang membayar, akan kami kejar,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang bersifat provokatif dan tidak dilengkapi sumber yang jelas. Program literasi digital akan ditingkatkan sebagai langkah preventif. Peristiwa ini menjadi cerminan betapa kompleksnya ancaman informasi di era digital, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga ruang publik yang sehat dan demokratis.
Comments (0)