Sidang Perdana Kasus Suap Bea Cukai Digelar 3 Juli, Tiga Petinggi Jadi Tersangka
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang tersandung kasus suap dan gratifikasi terkait im
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang tersandung kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Sidang pembacaan dakwaan akan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2026.
Ketiga terdakwa merupakan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan yang menduduki posisi Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Juru bicara PN Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pihak kepaniteraan telah merampungkan proses registrasi tiga berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut. Ketiga berkas terdaftar dengan nomor perkara yang berbeda, menandakan masing-masing terdakwa akan menjalani proses persidangan secara terpisah namun dalam jadwal yang berdekatan.
"Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyeret tiga pejabat tinggi sekaligus dalam satu direktorat yang memiliki kewenangan besar dalam penindakan dan penyidikan kepabeanan. Dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga integritas sektor perdagangan dan penerimaan negara.
Laporan Apaberita.com sebelumnya mengungkap, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu. Para terdakwa diduga menerima aliran dana dari pihak importir untuk meloloskan barang-barang tertentu yang seharusnya dikenakan prosedur ketat kepabeanan.
Pada sidang perdana nanti, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung akan membacakan surat dakwaan secara bergantian terhadap ketiga terdakwa. Agenda pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal dari rangkaian panjang proses persidangan yang akan mengungkap detail perbuatan dan pasal-pasal yang disangkakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum ketiga terdakwa. Direktorat Jenderal Bea Cukai sendiri sebelumnya telah menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan sanksi tegas internal apabila para terdakwa terbukti bersalah.
Comments (0)