Oct 16, 2026
Politik

Sidang Eksepsi Kasus Febrie Adriansyah Digelar di Tipikor Jakarta

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Febrie Adriansya...

Sidang Eksepsi Kasus Febrie Adriansyah Digelar di Tipikor Jakarta

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Febrie Adriansyah, Rabu (14/10/2026). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, dan dihadiri pula oleh tim penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, agenda eksepsi menjadi tahapan penting dalam proses persidangan karena terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Eksepsi pada umumnya memuat bantahan terhadap kompetensi pengadilan, syarat formil dakwaan, maupun pokok perkara yang didakwakan.

"Sidang hari ini beragenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," demikian keterangan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Duduk Perkara dan Dakwaan Penuntut Umum

Perkara dengan terdakwa Febrie Adriansyah ditangani oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesuai kewenangan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum sebelumnya telah membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar persidangan, dan pada tahap berikutnya terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan awal.

Dalam prosedur hukum acara pidana, eksepsi merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila majelis hakim menilai eksepsi tidak berdasar, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara, yakni mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Sejumlah pihak menyoroti jalannya persidangan ini karena perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dinilai memiliki perhatian publik yang tinggi. Majelis hakim dijadwalkan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah persidangan dilanjutkan atau tidak.

Jalannya Persidangan dan Sikap Terdakwa

Sidang eksepsi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan di lingkungan pengadilan. Terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah dalil keberatan yang menjadi dasar eksepsi, sementara penuntut umum menyatakan akan menanggapi eksepsi tersebut pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi sesuai ketentuan hukum acara. Setelah eksepsi dibacakan, majelis menetapkan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi tersebut, yang akan menjadi dasar bagi hakim dalam mengambil putusan sela.

"Majelis akan mempertimbangkan seluruh dalil eksepsi dan tanggapan penuntut umum sebelum mengambil putusan sela," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Agenda Persidangan Berikutnya

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Apabila putusan sela menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum.

Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Terdakwa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses persidangan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada pekan berikutnya untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User