Sejumlah Orang Mengaku Keluarga Saksi Demokrat Mengamuk di Gedung MK
JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota keluarga Sulaiman, saksi dari Partai Demokrat dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, membuat kericuhan di Gedung I Mahkamah Konsti...
JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota keluarga Sulaiman, saksi dari Partai Demokrat dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, membuat kericuhan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Peristiwa tersebut terjadi di sela sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa orang itu tampak emosional dan berteriak di dalam area gedung. Suara mereka sempat terdengar hingga ke sejumlah sudut ruangan dan menarik perhatian pengunjung serta awak media yang tengah meliput jalannya persidangan.
Petugas pengamanan internal MK bersama aparat kepolisian yang berjaga segera mendekat dan menenangkan mereka. Situasi dilaporkan kembali kondusif setelah petugas memberikan penjelasan kepada para orang yang mengaku keluarga saksi tersebut.
"Petugas langsung menenangkan yang bersangkutan agar situasi kembali kondusif. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar seorang petugas pengamanan di Gedung MK.
Kronologi Kericuhan
Kericuhan bermula ketika persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah orang yang berada di area Gedung I MK menyatakan diri sebagai kerabat Sulaiman. Mereka meluapkan emosi dengan suara tinggi hingga memicu perhatian hadirin yang berada di sekitar lokasi.
Petugas pengamanan dengan sigap mengamankan area sekitar dan meminta mereka menenangkan diri. Tidak ada kerusakan fasilitas maupun korban dalam peristiwa tersebut. Setelah diberikan pemahaman oleh petugas, para orang yang mengaku keluarga saksi itu akhirnya bersedia kembali tenang dan tidak melanjutkan aksinya.
Kedudukan Saksi dalam Persidangan
Sulaiman merupakan satu di antara sejumlah saksi yang dihadirkan tim hukum pemohon dalam persidangan PHPU presiden. Dalam kapasitasnya sebagai kader Partai Demokrat, ia memberikan kesaksian terkait dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana menjadi pokok permohonan pemohon.
Partai Demokrat merupakan anggota koalisi pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga pada Pemilihan Presiden 2019 bersama Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Berkarya.
Dalam persidangan, setiap saksi memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman. Majelis memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi secara bergiliran.
Pengamanan Diperketat
Menyusul peristiwa itu, pengamanan di lingkungan gedung MK diperketat. Petugas memeriksa setiap orang yang hendak masuk ke area persidangan dan memastikan hanya pihak yang berkepentingan yang diperkenankan berada di ruang sidang utama.
Aparat kepolisian juga menempatkan personel di sejumlah titik sekitar kompleks gedung MK. Pengamanan berlapis telah diberlakukan sejak sidang perdana perkara PHPU presiden digelar guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
"Kami memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib. Setiap potensi gangguan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata seorang perwira kepolisian yang berjaga di lokasi.
Sidang Tetap Berlangsung
Meskipun sempat diwarnai kericuhan kecil, jalannya sidang pemeriksaan saksi tetap berlangsung. Majelis hakim konstitusi melanjutkan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan ahli dari kedua belah pihak hingga sidang dinyatakan selesai.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana pada Jumat (14/6/2019) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Rangkaian sidang berikutnya mencakup pemeriksaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian, hingga pembacaan kesimpulan dari seluruh pihak yang berperkara.
MK telah menetapkan serangkaian jadwal persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Hingga persidangan berakhir, situasi di lingkungan gedung MK dilaporkan kembali kondusif. Para pengunjung dan awak media dapat mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di ruang tunggu Gedung I MK.
Comments (0)