Segera Disidang, Eks Ketua dan Waka PN Depok Dipindah ke Rutan Bandung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Ko

Jul 06, 2026 - 13:48
0 0
Segera Disidang, Eks Ketua dan Waka PN Depok Dipindah ke Rutan Bandung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pelimpahan ini menandai dimulainya babak baru proses hukum terhadap para hakim dan pihak swasta yang diduga terlibat, dan secara otomatis memindahkan lokasi penahanan mereka ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Berdasarkan laporan yang diterima Apaberita.com, ketiga tersangka terdiri dari mantan Ketua PN Depok, mantan Wakil Ketua PN Depok, dan seorang perantara dari pihak swasta. Mereka diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan putusan dalam perkara perdata sengketa kepemilikan lahan yang bergulir di pengadilan tersebut. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang dijanjikan.

Berkas Dinyatakan Lengkap, Sidang Segera Digelar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim jaksa yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak telah merampungkan administrasi pelimpahan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dijadwalkan akan membacakan surat dakwaan dalam waktu dekat. “Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/6/2026).

"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok. Ketiga tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung."

Pemindahan penahanan ke Rutan Bandung dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan akses selama persidangan. Para tersangka sebelumnya dititipkan di Rutan KPK cabang Jakarta. Kini mereka menempati sel tahanan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bandung sembari menunggu jadwal sidang perdana.

Konstruksi Perkara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com, konstruksi perkara bermula dari adanya pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Pihak yang berperkara diduga mendekati oknum hakim melalui seorang perantara untuk mendapatkan putusan yang menguntungkan. Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menerima penyerahan uang secara bertahap dengan nilai total mencapai ratusan ribu dolar Singapura. Transaksi ini diyakini sebagai suap untuk memengaruhi independensi putusan peradilan.

Dalam proses OTT, penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai sekitar SGD 150 ribu yang disembunyikan di dalam sebuah amplop cokelat dan tas milik salah satu tersangka. Selain uang, KPK juga menyita dokumen-dokumen terkait perkara, catatan keuangan, serta alat komunikasi elektronik yang memperkuat dugaan adanya kesepakatan jahat antara pemberi dan penerima suap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi penerima suap maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Persidangan di Bandung diharapkan berjalan transparan dan menjadi momentum penegakan integritas di lingkungan peradilan, terutama pasca terungkapnya praktik mafia tanah yang melibatkan aparat penegak hukum di wilayah Depok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User