DPR dan Pemerintah Sepakat Tuntaskan RUU Daerah Kepulauan Menjadi Undang-Undang
Jakarta – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan penting. Seluruh pihak yang hadir, termasuk perwakilan Dewa
Jakarta – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan penting. Seluruh pihak yang hadir, termasuk perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hingga disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026).
Rapat yang dimulai pada siang hari itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends. Suasana sidang terlihat khidmat namun dinamis, dengan seluruh anggota pansus dari berbagai fraksi hadir secara fisik untuk menyampaikan pandangan mereka. Tidak hanya fraksi-fraksi di DPR, dukungan penuh juga mengalir dari perwakilan DPD yang selama ini memang konsisten menyuarakan pentingnya perhatian legislatif terhadap wilayah kepulauan.
Kesepakatan untuk Kepentingan Nasional
Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ini diambil setelah melalui proses mendengarkan pandangan mini fraksi dan pemerintah. Mercy Barends dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan langkah strategis untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan antara pulau besar dan gugusan pulau-pulau kecil yang selama ini sering terabaikan. “Kita tidak ingin lagi ada kesenjangan. Daerah kepulauan adalah bagian dari kedaulatan kita yang harus dijaga dan dikuatkan,” ujarnya.
“Ini bukan hanya tentang administrasi pemerintahan, tetapi tentang bagaimana memastikan masyarakat di pulau-pulau terpencil mendapatkan akses yang setara terhadap layanan dasar, infrastruktur, dan konektivitas. Ini tentang pemerataan.”
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan dari proses legislasi yang cukup krusial. Beleid ini diharapkan mampu memberikan kerangka hukum khusus yang berbeda dengan undang-undang pemerintahan daerah yang ada saat ini. Struktur geografis Indonesia yang unik sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan pendekatan kebijakan yang tidak bisa disamaratakan dengan wilayah daratan kontinental.
Dukungan Penuh dari Seluruh Elemen
Seluruh fraksi di DPR yang terdiri dari sembilan partai politik menyatakan sikap setuju agar RUU ini segera masuk ke pembahasan tingkat berikutnya. Mereka memandang RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah yang diwakili oleh kementerian terkait juga memberikan sinyal positif. Mereka menyatakan siap menyandingkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mempercepat proses harmonisasi pasal per pasal.
Pantauan Apaberita.com di lokasi, rapat yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan dengan produktif. Tidak ada interupsi yang bersifat menghambat. Semua pihak yang hadir menunjukkan sikap konstruktif. Begitu palu ketukan dari Ketua Pansus diketuk sebagai tanda pengesahan kesepakatan, tepuk tangan dari peserta rapat pun membahana di ruangan Komisi XIII.
Dengan adanya keputusan ini, selanjutnya Pansus dan pemerintah akan segera mengagendakan rapat teknis untuk membahas substansi RUU. Masyarakat di berbagai wilayah seperti Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua yang memiliki banyak gugusan pulau kini menaruh harapan besar. Mereka menanti agar aturan ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan segera menjadi payung hukum yang benar-benar berdampak pada perbaikan taraf hidup. Proses legislasi ini dijadwalkan untuk dikebut agar bisa selesai dalam masa sidang ini, sejalan dengan semangat bersama untuk memajukan daerah-daerah tertinggal di Indonesia.
Comments (0)