Sayembara Tangkap Tapir Hidup di Mesuji Resmi Dibatalkan

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung secara resmi mencabut pengumuman sayembara berhadiah Rp 50 juta untuk menangkap tapir hidup-hidup di kawasan Mesuji, Lampung. Kebijak

Jul 07, 2026 - 22:51
0 0
Sayembara Tangkap Tapir Hidup di Mesuji Resmi Dibatalkan

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung secara resmi mencabut pengumuman sayembara berhadiah Rp 50 juta untuk menangkap tapir hidup-hidup di kawasan Mesuji, Lampung. Kebijakan yang sebelumnya sempat diumumkan kepada publik itu akhirnya dibatalkan karena dinilai berpotensi membuka celah bagi perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Langkah ini diambil setelah pihak BBKSDA menerima banyak masukan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat lingkungan dan ahli konservasi, yang mengingatkan risiko besar di balik sayembara terbuka tersebut.

Kekhawatiran Bocornya Informasi Sensitif

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa alasan utama pencabutan adalah untuk melindungi data dan lokasi keberadaan tapir dari akses publik yang tidak terkendali. Informasi titik-titik kemunculan satwa langka itu sangat rentan disalahgunakan oleh pemburu ilegal yang bisa memanfaatkan celah hadiah uang untuk meraup keuntungan pribadi.

Secara prinsip memang tidak perlu ada sayembara. Kami khawatir informasi yang sifatnya sensitif diketahui publik dan menjadi ladang perburuan baru.

Menurut Itno, semangat awal sayembara sebenarnya adalah untuk memudahkan relokasi tapir yang kerap memasuki permukiman warga di wilayah Mesuji. Namun, cara itu dianggap tidak tepat karena justru membuka peluang eksploitasi terhadap satwa yang statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Tapir asia (Tapirus indicus) merupakan salah satu mamalia langka yang populasinya terus menyusut akibat alih fungsi hutan dan fragmentasi habitat. Di sisi lain, konflik antara manusia dan tapir di Mesuji memang meningkat, sehingga perlu solusi penanganan yang lebih terukur dan aman dari segi konservasi.

Alternatif Penanganan Konflik Satwa

Dengan dibatalkannya sayembara, BBKSDA Bengkulu-Lampung kini beralih pada pendekatan berbasis sains dan partisipasi masyarakat. Rencananya, tim lapangan akan memasang kamera jebak di sejumlah titik rawan untuk memantau pergerakan tapir tanpa mengganggu kehidupan liarnya. Data hasil pemantauan itu akan digunakan untuk merancang strategi mitigasi konflik jangka panjang, termasuk pembuatan koridor hijau dan sosialisasi kepada warga sekitar hutan. Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak sendiri jika bertemu tapir, melainkan segera melapor kepada petugas BBKSDA agar penanganan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten.

Selain itu, BBKSDA juga menekankan bahwa segala bentuk perburuan atau perdagangan tapir adalah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Komitmen penegakan hukum ini menjadi penegas bahwa satwa langka tidak bisa dijadikan objek sayembara, meskipun tujuannya untuk perlindungan.

Keputusan pembatalan ini disambut lega oleh banyak pihak. Sejumlah organisasi lingkungan menyebut langkah BBKSDA sebagai koreksi penting agar upaya konservasi tidak justru menjadi bumerang. Ke depan, diharapkan sinergi antara pemerintah, peneliti, dan warga lokal dapat menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi kelestarian tapir di Lampung. Apaberita.com akan terus menyampaikan perkembangan terkini seputar konservasi satwa liar di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User