Satpol PP: Video Pijat India dan Miras di Sunter Hanya Konten

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara menegaskan bahwa rekaman video viral yang memperlihatkan praktik pijat bergaya India dengan penyajian minuman keras d...

Jul 19, 2026 - 18:53
0 0
Satpol PP: Video Pijat India dan Miras di Sunter Hanya Konten

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara menegaskan bahwa rekaman video viral yang memperlihatkan praktik pijat bergaya India dengan penyajian minuman keras di sekitar Danau Sunter adalah rekayasa konten media sosial. Hasil investigasi yang dilakukan pada Kamis (17/7/2026) tidak menemukan satu pun aktivitas terlarang di lokasi yang dimaksud, sehingga dipastikan tayangan tersebut sepenuhnya fiktif dan dibuat untuk mengejar keterlibatan daring.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Iman Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim pengawasan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah. “Kami melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh bersama unsur kewilayahan. Setelah memeriksa titik yang ada di video dan mewawancarai pelaku usaha resmi di sekitar danau, tidak ada satu pun temuan yang mengarah pada praktik pijat ilegal atau peredaran miras seperti yang ditayangkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2026).

Kronologi Penyebaran dan Kegaduhan Sosial

Video berdurasi kurang dari dua menit itu pertama kali beredar di dua platform berbagi video pada Selasa malam. Dalam tayangan, tampak dua orang perempuan mengenakan pakaian khas India tengah melakukan gerakan pijat kepada seorang pria, sementara meja kecil di samping mereka dipenuhi botol yang dideskripsikan sebagai minuman beralkohol. Adegan direkam di area taman pinggir danau yang dikenal sebagai ruang publik keluarga, sehingga sontak menuai kecaman. Sejumlah warga Kelurahan Sunter Agung mengaku terusik dan khawatir tempat rekreasi favorit warganya berubah menjadi lokasi transaksi terlarang. “Saya kaget, karena setiap sore saya bawa anak main di sana. Untung ternyata cuma konten,” tutur Retno, warga RT 004/09.

Kegaduhan semakin meluas setelah akun-akun lokal membagikan ulang potongan video disertai narasi yang menyudutkan keamanan kawasan. Kepolisian bahkan sempat menerima pengaduan dari perwakilan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang meminta aparat segera bertindak. Dalam tempo 24 jam, unggahan asli telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali dan memicu lebih dari 8.000 komentar, mayoritas bernada kemarahan kepada pengelola kawasan.

Pelacakan Lokasi dan Konfrontasi dengan Kreator

Tim lapangan Satpol PP yang terdiri dari delapan personel melakukan penyisiran mulai pukul 16.30 WIB hingga 19.00 WIB pada Kamis sore. Mereka mendatangi tiga titik yang dianggap paling mirip dengan latar video, termasuk area panggung terbuka, jalur pejalan kaki di sisi timur danau, serta gazebo besar dekat pintu masuk utama. “Kami cocokkan setiap detail, dari jenis paving, vegetasi, hingga letak lampu taman. Hasilnya, memang ada kemiripan, tetapi tidak ada jejak kegiatan komersial di sana,” jelas Iman Kurniawan.

Bersamaan dengan penelusuran, Satpol PP juga melacak identitas pemilik akun yang pertama kali mengunggah video. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, teridentifikasi bahwa akun tersebut dimiliki oleh seorang kreator konten asal Jakarta Timur berinisial RAP. Melalui perangkatnya, kreator itu telah memproduksi sejumlah video parodi yang menggabungkan unsur komedi dan sensasi. Saat dimintai klarifikasi secara virtual, RAP mengakui bahwa adegan pijat dan sajian miras hanyalah rekaan yang dimainkan oleh rekan-rekannya. Botol yang ditampilkan diisi air teh, dan propertinya disewa khusus untuk shooting. “Ia mengaku tidak bermaksud meresahkan, melainkan membuat konten hiburan yang dikemas ala film Bollywood. Namun, ia meminta maaf dan setuju menghapus video tersebut pada Jumat dini hari,” kata Iman.

Dampak Sosial dan Kewajiban Etis Kreator

Meski terbukti palsu, residu kegelisahan di tengah warga tidak langsung sirna. Beberapa orang tua tetap mengawasi anaknya lebih ketat saat bermain di tepi danau. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa konten digital yang diproduksi tanpa kepekaan sosial dapat menimbulkan efek psikologis dan mencederai reputasi ruang publik. Pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia, Dr. Rahmat Hidayat, menilai bahwa kreator kerap mengabaikan kode etik jurnalistik warga karena mengejar metrik tanpa mempertimbangkan dampak. “Ketika konten fiksi dikemas sedemikian rupa sehingga meyakinkan, masyarakat awam sulit membedakannya dari fakta. Di sinilah tanggung jawab moral kreator diuji,” katanya.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Kota Jakarta Utara merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 41 mengatur larangan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Meskipun RAP tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, Satpol PP tetap merekomendasikan pemberian sanksi administratif berupa kewajiban membuat konten klarifikasi berdurasi minimal 90 detik. “Kreator harus belajar bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menciptakan kebohongan yang merusak citra ruang bersama. Kami akan terus memantau, dan jika ada residivisme, jalur hukum pidana bisa ditempuh,” tegas Iman.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah termakan judul sensasional. Bila menemukan konten mencurigakan, warga dapat langsung melapor melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau menghubungi call center Satpol PP di nomor (021) 1500-122. “Kami ingin kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa menjaga ketenteraman kota adalah tanggung jawab kolektif,” pungkas Iman. Sementara itu, suasana di sekitar Danau Sunter pada Jumat sore kembali normal. Beberapa petugas kebersihan terlihat membersihkan area taman, dan warga kembali beraktivitas seperti biasa tanpa gangguan berarti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User