Satgas PRR Siapkan Dua Skema Baru Percepat Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera
Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera merancang dua usulan kebijakan pendanaan anyar untuk memacu penyediaan hunian tetap (huntap) bagi
Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera merancang dua usulan kebijakan pendanaan anyar untuk memacu penyediaan hunian tetap (huntap) bagi ribuan warga terdampak bencana di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Inisiatif ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi tempat tinggal layak bagi para penyintas.
Usulan pertama berkaitan dengan pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mekanisme ini akan dialokasikan untuk mendukung dua model pembangunan huntap, yakni pembangunan secara in-situ (di lahan milik warga) dan ex-situ mandiri (di lahan relokasi yang dikelola sendiri oleh penerima bantuan). Usulan kedua adalah penyesuaian besaran bantuan pembangunan huntap agar lebih sesuai dengan harga material dan upah tukang di masing-masing daerah terdampak.
Kompleksitas Skema In-Situ dan Ex-Situ
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kedua skema ini memiliki tingkat tantangan yang lebih tinggi dibanding pembangunan huntap secara terpusat atau komunal. “Pembangunan in-situ dan ex-situ mandiri memang lebih kompleks, karena kami harus memvalidasi kepemilikan lahan, memastikan infrastruktur dasar tersedia, dan mengawal proses pembangunan yang dikelola langsung oleh warga,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (14/6).
Mekanisme DSP diusulkan untuk mendukung pembangunan huntap secara in-situ maupun ex-situ mandiri. Kedua skema tersebut memiliki tingkat kompleksitas lebih tinggi dibandingkan pembangunan huntap secara terpusat atau komunal.
Meski demikian, pendekatan ini diyakini lebih memberdayakan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada kontraktor besar. Satgas PRR telah memetakan sekitar 2.500 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan huntap, dengan prioritas pada mereka yang rumahnya rusak berat hingga hancur total akibat banjir bandang, tanah longsor, dan erupsi gunung yang melanda kawasan Sumatera dalam dua tahun terakhir.
Dari sisi anggaran, penyesuaian bantuan akan dihitung berbasis indeks kemahalan konstruksi (IKK) per kabupaten/kota. Sebelumnya, besaran bantuan seragam sebesar Rp50 juta per unit acap kali tak mencukupi biaya riil di lapangan, terutama untuk wilayah terpencil dengan akses logistik yang sulit. Dengan formula baru, bantuan bisa fleksibel hingga Rp65 juta per unit untuk daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.
Langkah selanjutnya, Satgas PRR akan menggelar rapat koordinasi dengan BNPB, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah guna menyepakati payung hukum kedua usulan tersebut. Targetnya, realisasi pembangunan huntap tahap pertama bisa dimulai pada Agustus mendatang, bersamaan dengan tahapan rehabilitasi sektor pendidikan dan ekonomi produktif. "Kami berharap skema ini jadi terobosan untuk memangkas waktu tunggu penyintas, dari rata-rata dua tahun menjadi kurang dari satu tahun," pungkas Tito.
Comments (0)