Sep 18, 2026
Hukum

Rutan Cirebon Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Wadah Bedak Cair

Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan butir obat-obatan kera

Rutan Cirebon Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Wadah Bedak Cair

Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan butir obat-obatan keras yang disamarkan ke dalam wadah kosmetik bedak cair. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada para warga binaan di dalam lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, mengonfirmasi bahwa penggagalan ini berkat kewaspadaan dan ketelitian personel pengamanan pintu utama dalam memeriksa setiap barang bawaan pengunjung keluarga narapidana.

"Kurang lebih lima gram, lima paket, dan rencananya mau diedarkan di dalam. Petugas kami bergerak cepat mengamankan barang bukti dan pihak yang terlibat," ujar Jonson Manurung dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Deteksi Dini dan Kecurigaan Petugas Pemeriksa

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan intensif dan pengumpulan informasi intelijen internal rutan mengenai potensi peredaran gelap narkoba yang mengarah kepada salah satu warga binaan. Ketika warga binaan bersangkutan dijadwalkan menerima kunjungan keluarga, petugas pemeriksa barang bawaan langsung meningkatkan kewaspadaan.

Kecurigaan memuncak saat petugas memeriksa sebuah botol atau wadah bedak cair titipan orang tua warga binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik mendalam dengan membuka segel wadah kosmetik tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik mencurigakan yang tersembunyi rapi di dasar cairan kosmetik.

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Narkotika

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, alur pengungkapan kasus penyelundupan tersebut berlangsung melalui tahapan berikut:

  1. Pemeriksaan Pintu Masuk: Orang tua warga binaan tiba di loket penitipan barang kunjungan dengan membawa sejumlah perlengkapan dan kosmetik.
  2. Pemeriksaan Fisik Teliti: Petugas memeriksa seluruh barang bawaan dan mendapati kejanggalan pada bobot serta bentuk kemasan bedak cair.
  3. Pembongkaran Kemasan: Saat wadah bedak cair dibongkar, petugas menemukan lima paket sabu seberat lima gram dan 137 butir obat keras terbatas.
  4. Pengamanan dan Interogasi: Warga binaan penerima langsung diamankan ke ruang pemeriksaan internal untuk dimintai keterangan awal.

Modus Memanfaatkan Orang Tua dan Pelacakan Jaringan

Dari hasil interogasi sementara, warga binaan mengakui bahwa paket narkoba tersebut dikirim oleh rekannya dari luar rutan yang berdomisili di wilayah Majalengka. Barang terlarang itu sengaja dititipkan kepada orang tuanya tanpa memberitahukan isi sebenarnya agar dapat lolos dari pengawasan.

"Menurut pernyataan anaknya, orang tuanya tidak tahu kalau barang yang dititipkan itu berisi narkoba. Modus ini memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan pihak keluarga," jelas Jonson.

Pihak Rutan Kelas I Cirebon langsung berkoordinasi dan menyerahkan seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut serta memburu pemasok utama di wilayah Majalengka.

Komitmen Pengawasan Rutan Bebas Narkoba

Peristiwa ini tercatat sebagai penggagalan penyelundupan narkoba kedua di Rutan Cirebon sepanjang tahun 2026, setelah pengungkapan serupa dengan modus berbeda pada Juni lalu. Manajemen rutan menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba dan terus memperketat prosedur operasional standar (SOP) penitipan barang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User