Deretan kursi di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kembali menjadi saksi dinamika politik nasional yang kian memanas. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengonfirmasi langkah strategis terkait penyempurnaan regulasi politik tanah air. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dipastikan akan direalisasikan pada tahun ini, menyelaraskan dengan target yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai keraguan dan spekulasi publik mengenai lambatnya pembahasan aturan main kontestasi politik mendatang. DPR menegaskan komitmennya untuk tidak menunda proses krusial ini demi menjaga kepastian hukum serta tata kelola pemilu yang transparan dan akuntabel.
Tepis Isu Penundaan ke Tahun 2027
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan Komisi II DPR guna merespons isu yang beredar luas di lingkungan parlemen. Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran bahwa pembahasan revisi payung hukum pemilu tersebut bakal digeser ke tahun 2027 karena padatnya jadwal legislasi.
“Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini. Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat dan akan kami umumkan,” ujar perwakilan Komisi II DPR, Rifqi, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR mendapat mandat langsung untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf rancangan undang-undang. Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak perlu cemas terhadap keberlanjutan proses penyusunan aturan tersebut. “Jadi, tidak usah khawatir, (revisi) Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Urgensi Menghindari Tumpang Tindih Regulasi
Langkah cepat pembentukan Panja ini juga dipicu oleh dorongan kritis dari internal Komisi II DPR sendiri. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebelumnya membeberkan adanya informasi mengenai rencana penundaan pembahasan regulasi pemilu hingga 2027 yang sempat mengemuka dalam rapat internal.
“Waktu itu informasi yang kita dapat, katanya, pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027. Kalau sekarang diselenggarakan seleksi, sementara aturan baru masih digodok, ini bisa memicu kerancuan hukum,” ungkap Doli saat mengutarakan kecemasannya.
Doli menekankan pentingnya akselerasi pembahasan mengingat tahapan awal menuju Pemilihan Umum 2029 sudah mulai membayang. Jika revisi ditunda, dikhawatirkan akan terjadi benturan atau tumpang tindih regulasi, khususnya saat proses pembentukan panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu tingkat pusat maupun daerah diselenggarakan dengan regulasi lama, sementara undang-undang baru masih dalam tahap penggodokan.
Beban Kerja Legislasi Komisi II DPR
Selain berfokus pada undang-undang politik, Komisi II DPR juga memiliki beban kerja legislasi yang cukup padat pada periode Prolegnas 2026. Revisi UU Pemilu akan digarap secara bersamaan dengan belasan rancangan undang-undang lainnya yang tak kalah krusial bagi penataan daerah dan tata kelola pemerintahan.
Berikut adalah peta jalan target penyelesaian rancangan undang-undang yang berada dalam lingkup kerja Komisi II DPR:
| No | Rancangan Undang-Undang (RUU) | Jumlah Target | Status Agenda |
|---|---|---|---|
| 1 | Revisi UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) | 1 RUU | Pembentukan Panja Tahun 2026 |
| 2 | RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) | 1 RUU | Pembahasan Bersamaan 2026 |
| 3 | RUU Pembentukan Kabupaten/Kota | 15 RUU | Harmonisasi & Penggodokan 2026 |
Dengan total 17 RUU yang berada di bawah pengawasan Komisi II DPR, akselerasi pembentukan Panja menjadi kunci utama agar seluruh agenda Prolegnas dapat tuntas tepat waktu. Publik kini menantikan jadwal pasti pengesahan Panja revisi UU Pemilu, apakah akan diketok sebelum masa reses DPR mendatang atau segera setelah parlemen kembali bersidang di Senayan.
Comments (0)