Sep 18, 2026
Hukum

GKSR — Ambang Batas Parlemen Didesak Turun Menjadi 1 Persen

Dinamika politik nasional menjelang Pemilihan Umum 2029 kembali memanas seiring mengemukanya wacana penyesuaian ambang batas parlemen atau parliamentary th

GKSR — Ambang Batas Parlemen Didesak Turun Menjadi 1 Persen

Dinamika politik nasional menjelang Pemilihan Umum 2029 kembali memanas seiring mengemukanya wacana penyesuaian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Di tengah dorongan sejumlah partai politik besar yang ingin menaikkan angka tersebut menjadi 5 persen, gelombang penolakan keras justru berhembus dari Gerakan Keadilan Suara Rakyat (GKSR). Kelompok penekan yang dimotori oleh berbagai elemen sipil dan partai non-parlemen ini secara tegas meminta pemerintah dan DPR untuk menghindari angka 5 persen dan menetapkan PT cukup di angka 1 persen.

Langkah ini diambil guna merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas 4 persen sebelum Pemilu 2029. GKSR menilai bahwa menaikkan ambang batas justru membahayakan prinsip dasar demokrasi, yakni kedaulatan rakyat dan prinsip proporsionalitas Pemilu.

Menolak Hegemoni Partai Besar dan Suara Terbuang

Presidium GKSR yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bersama mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan bahwa penerapan ambang batas yang terlalu tinggi hanya akan menguntungkan partai-partai mapan sekaligus memberangus hak-hak politik warga negara. Menurut perhitungan GKSR, peningkatan batas ke 5 persen berisiko membuang belasan juta suara sah rakyat yang disalurkan kepada partai-partai berkembang.

"Menetapkan ambang batas hingga 5 persen adalah bentuk pencederaan terhadap hak konstitusional rakyat. Kita tidak boleh membiarkan jutaan suara sah terbuang sia-sia hanya demi memuluskan oligarki partai di parlemen. Angka 1 persen adalah jalan tengah yang paling rasional untuk menjaga keterwakilan," tegas Presidium GKSR dalam pernyataan resminya di Jakarta.

GKSR menyoroti bahwa pada Pemilu 2024 lalu, terdapat lebih dari 17 juta suara rakyat yang "hangus" dan tidak terkonversi menjadi kursi Senayan akibat aturan PT 4 persen. Jika angka ini dinaikkan menjadi 5 persen, maka jumlah suara terbuang diproyeksikan bakal membengkak secara drastis, sehingga parlemen tidak lagi mencerminkan keberagaman aspirasi publik secara murni.

Analisis Perbandingan Dampak Ambang Batas Parlemen

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak penetapan ambang batas terhadap sistem keterwakilan di Indonesia, berikut adalah analisis perbandingannya:

Tingkat PT Dampak Keterwakilan Risiko Suara Terbuang Konstelasi Parlemen
5 Persen Sangat Rendah Sangat Tinggi (Potensi > 20 Juta Suara) Dominasi Partai Besar / Oligarkis
4 Persen (Lama) Rendah Tinggi (Sekitar 17,3 Juta Suara) Terbatas pada 8-9 Partai
1 Persen (Usulan GKSR) Tinggi dan Adil Sangat Rendah Inklusif & Proporsional

Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan bahwa esensi dari pembentukan ambang batas seharusnya bukan untuk menjegal partai politik baru atau kecil, melainkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah tanpa mengorbankan suara pemilih. "Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghargai setiap lembar kertas suara," ujar Ferry menekankan aspek keadilan elektoral.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan bahwa angka ambang batas parlemen 4 persen tidak memiliki dasar permodelan rasional yang jelas. Oleh sebab itu, MK menyerahkan perumusan ulang angka tersebut kepada pembentuk undang-undang dengan syarat harus berpedoman pada prinsip-prinsip sistem pemilu proporsional.

GKSR mendesak DPR dan Pemerintah agar tidak memanfaatkan celah perumusan ulang ini untuk menaikkan angka PT menjadi 5 persen. Sebaliknya, kajian akademis yang transparan harus dibuka kepada publik agar batas 1 persen dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang demi menciptakan parlemen yang lebih responsif, beragam, dan mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

GKSR menolak keras wacana kenaikan PT menjadi 5 persen. Penetapan angka yang terlalu tinggi dinilai merugikan prinsip proporsionalitas demokrasi dan membuang puluhan juta suara pemilih. Baca artikel selengkapnya di Apaberita.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User