Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, PLN Ungkap Dugaan Pencurian Listrik untuk Operasi Tambang Kripto

Kabupaten Bekasi — Sebuah rumah toko (ruko) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terbongkarnya dugaan praktik pencurian arus listrik yang digunakan untuk menjalankan

Jul 08, 2026 - 04:57
0 0
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, PLN Ungkap Dugaan Pencurian Listrik untuk Operasi Tambang Kripto

Kabupaten Bekasi — Sebuah rumah toko (ruko) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terbongkarnya dugaan praktik pencurian arus listrik yang digunakan untuk menjalankan operasi tambang aset kripto. PT PLN (Persero) langsung bergerak cepat melakukan penertiban setelah menerima laporan dari masyarakat dan perangkat lingkungan setempat.

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Darry Giovanno, dalam keterangannya kepada media kami pada Jumat (3/7/2026) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kecurigaan awal muncul dari warga dan aparat lingkungan yang tengah melakukan penataan bangunan di kawasan tersebut.

"Kegiatan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik yang berawal dari laporan warga dan perangkat lingkungan saat melakukan penataan bangunan," ujar Darry kepada Apaberita.com.

Setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di ruko tersebut, petugas PLN yang berada di sekitar lokasi segera meneruskan temuan ini kepada tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Langkah prosedural yang sesuai dengan ketentuan berlaku kemudian dijalankan, berpuncak pada penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/6).

Dugaan praktik pencurian listrik untuk tambang kripto memang semakin marak terjadi di berbagai kota besar. Modus operandi yang biasanya dilakukan adalah melakukan penyambungan listrik secara ilegal, baik dengan membypass meteran maupun memanipulasi instalasi kelistrikan untuk menghindari biaya konsumsi daya yang besar. Kebutuhan listrik untuk menjalankan mesin-mesin penambang Bitcoin (mining rig) sangatlah tinggi karena melibatkan proses komputasi yang beroperasi selama 24 jam nonstop.

Hingga berita ini diturunkan, petugas PLN bersama pihak terkait telah membongkar instalasi listrik bermasalah di lokasi tersebut dan melakukan pendataan untuk proses lebih lanjut. Pihak PLN menegaskan, penertiban ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memberantas praktik pencurian arus listrik yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat potensi korsleting dan kebakaran.

Apaberita.com sendiri masih berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait kerugian materil yang ditanggung PLN serta kemungkinan pemilik bangunan dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan, pelaku pencurian arus listrik dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan tim gabungan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User