Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan tersebut menyasar penetapan status tersangk

Jul 08, 2026 - 04:36
0 0
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan tersebut menyasar penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Langkah hukum ini menjadi babak baru dari serangkaian upaya Roy untuk mempertanyakan keabsahan proses hukum yang dijalaninya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara yang cukup tegas, yaitu menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo. Hal ini menunjukkan bahwa pihak pemohon secara spesifik mempersoalkan prosedur dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap dirinya.

Gugatan ini bukanlah yang pertama diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, ia juga menginisiasi praperadilan yang meminta hakim untuk menyatakan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di kediamannya adalah tidak sah. Dengan demikian, Roy secara konsisten menggunakan jalur praperadilan untuk menguji setiap langkah penyidik yang dinilainya bermasalah.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam sistem informasi perkara PN Jaksel, dikutip media kami, Jumat (3/7).

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sendiri berawal dari laporan terkait unggahan di media sosial yang diduga memuat konten fitnah terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik yang pernah menjabat sebagai menteri sekaligus mantan presiden. Roy Suryo secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya menyampaikan fakta serta analisis sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jakarta Selatan belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan praperadilan terbaru ini. Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo optimistis bahwa gugatan ini akan menjadi momentum untuk mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka berharap hakim tunggal yang akan menangani perkara ini dapat bersikap objektif dan memutus berdasarkan fakta persidangan.

Publik dan pemerhati hukum kini menantikan respons dari pihak termohon, yaitu penyidik kepolisian yang menangani kasus ini. Langkah praperadilan sering kali menjadi alat uji yang efektif untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan di atas rel yang benar, terutama dalam hal perlindungan hak-hak tersangka dari potensi kesewenang-wenangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User