Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Rita menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Ia menegaskan kedatangannya merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya sudah hadir dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Saya menghormati proses hukum ini," ujar Rita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Rita tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan gedung KPK pada sore hari. Ia tampak didampingi tim kuasa hukumnya, namun enggan merinci materi pemeriksaan dengan alasan penyidikan masih berlangsung.
Duduk Perkara Dugaan TPPU
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan, Rita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidik KPK menduga terdapat aliran dana yang disembunyikan atau disamarkan melalui berbagai transaksi dan aset. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah hasil tindak pidana korupsi tersebut dialihkan ke instrumen keuangan atau aset tertentu guna mengaburkan asal-usulnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penyamaran asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut menjadi dasar penyidik menelusuri jejak transaksi yang dinilai mencurigakan.
Dalam beberapa bulan terakhir, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Sejumlah dokumen, catatan transaksi, serta aset yang diduga terkait perkara turut diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Proses Hukum dan Hak Tersangka
Rita menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditetapkan penyidik. Ia juga menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya pendampingan hukum kepada tim kuasa hukum yang ditunjuk.
"Kami akan kooperatif. Setiap panggilan akan kami hadiri sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kuasa hukum Rita menambahkan bahwa kliennya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Menurutnya, keterangan yang diberikan mengacu pada bukti-bukti yang dimiliki, bukan pada asumsi atau dugaan di luar materi penyidikan.
KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Juru bicara lembaga antirasuah itu menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman atas keterangan yang diperoleh. Penyidikan ditargetkan rampung sesuai tenggat yang ditetapkan.
Pengamat hukum tata negara menilai perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi pemberantasan korupsi di daerah. Penelusuran TPPU dinilai penting untuk memastikan tidak ada aset hasil korupsi yang lolos dari penyitaan negara.
Rekam Jejak Penanganan Perkara
Rita Widyasari merupakan kepala daerah yang sebelumnya menjabat dua periode di Kutai Kartanegara. Namanya mencuat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK sejak beberapa tahun terakhir. Perkara TPPU ini menjadi babak lanjutan dari rangkaian proses hukum yang telah dilaluinya.
Berdasarkan catatan lembaga antikorupsi, penyidikan TPPU biasanya melibatkan analisis transaksi keuangan, penelusuran aset, hingga permintaan keterangan dari sejumlah saksi. Penyidik juga dapat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Dalam perkara serupa, KPK kerap menyita aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera.
Rita menyatakan akan kembali hadir apabila penyidik melayangkan panggilan lanjutan. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya percaya pada proses hukum. Saya akan hadir kapan pun dipanggil," pungkasnya.
Comments (0)