Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kantor Purbaya, Minta JHT-THR Bebas Pajak
Jakarta – Gelombang protes dari kalangan pekerja kembali menggulung ibu kota. Laporan Apaberita.com mengungkap, sebanyak 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai elemen serikat direncanakan akan meng
Jakarta – Gelombang protes dari kalangan pekerja kembali menggulung ibu kota. Laporan Apaberita.com mengungkap, sebanyak 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai elemen serikat direncanakan akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan terhadap beban fiskal yang dinilai terus menggerus hak-hak normatif pekerja.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut dalam kapasitasnya sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh. Said Iqbal menegaskan, aksi ini akan membawa tuntutan yang sangat fundamental bagi perlindungan ekonomi buruh di Indonesia.
Tuntutan Penghapusan Pajak atas Empat Pos Krusial
Berdasarkan salinan surat yang diterima, para buruh secara tegas menuntut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengambil langkah konkret. Tuntutan itu mencakup penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak atas pesangon, serta penghapusan berbagai pungutan pajak yang melekat pada manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun. Bagi para buruh, pengenaan pajak pada pos-pos tersebut dirasa tidak adil karena uang itu adalah hak yang diperoleh dari hasil kerja keras mereka selama bertahun-tahun.
Mereka menilai, kebijakan perpajakan saat ini seolah-olah menjadikan uang jaminan sosial sebagai objek pajak baru yang memberatkan. Padahal, JHT dan pesangon merupakan dana perlindungan dasar yang diterima pekerja ketika menghadapi fase rentan: pensiun, pemutusan hubungan kerja, atau masa tua. Pembebanan pajak dianggap sebagai bentuk pengurangan nilai manfaat yang seharusnya diterima secara utuh.
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Ajakan Dialog dan Momentum Perubahan
Pernyataan Said Iqbal itu menegaskan bahwa meski aksi masa akan dilakukan, jalur dialog tetap menjadi prioritas. Ia berharap Menteri Keuangan Purbaya bersedia membuka ruang komunikasi sebelum aksi berlangsung. Tawaran menjadikan pajak JHT sebesar nol persen diyakini bisa menjadi langkah awal yang signifikan dalam mereformasi kebijakan fiskal yang berpihak pada pekerja.
Jika tuntutan ini diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang aksi serupa akan semakin meluas ke berbagai daerah industri. Para pengamat ketenagakerjaan mencatat, isu perpajakan atas jaminan sosial telah lama menjadi ganjalan dalam hubungan industrial di Indonesia. Ketidakpastian regulasi dan tarif yang diterapkan sering kali menjadi pemicu turunnya daya beli pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut. Namun, tekanan dari ribuan buruh yang akan turun ke jalan diharapkan mampu membuka mata pemangku kebijakan bahwa keberpihakan pada pekerja bukan sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan dalam instrumen fiskal yang nyata dan adil.
Comments (0)