Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa malam, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lain tidak dapat diterima. Putusan tersebut langsung memicu respons dari penyelenggara pemilu dan partai politik pada Rabu (7/10), sehari setelah sidang berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati amar putusan beserta seluruh pertimbangan hukum MK. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers resmi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Afifuddin.
KPU Pertahankan Prosedur Verifikasi Berdasarkan UU Pemilu
Dalam penjelasannya, KPU menegaskan bahwa proses verifikasi pada 2024 mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Untuk syarat pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen administratif, yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU memperlakukan kedua dokumen tersebut sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Prinsip itu menyatakan sebuah keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. KPU juga menyatakan tidak pernah menerima laporan atau pengaduan resmi yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan tersebut pada masa verifikasi pencalonan.
Afifuddin menambahkan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi atau menguji keaslian dokumen di luar mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan. Menurut KPU, seluruh tahapan pencalonan telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku dan keputusan penetapan pasangan calon telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.
Gerindra Minta Polemik Diakhiri
Partai Gerindra merespons putusan MK dengan meminta seluruh pihak mengakhiri polemik mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden. Fraksi partai tersebut menilai putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang untuk memperdebatkan kembali substansi perkara di ruang publik.
Menurut Gerindra, fokus seluruh kekuatan politik sebaiknya diarahkan pada agenda pemerintahan dan pembangunan. Partai mengingatkan bahwa putusan MK merupakan keputusan yang telah melalui pertimbangan hukum mendalam dan wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk partai politik peserta pemilu.
Golkar Nilai Putusan sebagai Pukulan bagi Penyelenggara Pemilu
Berbeda dengan Gerindra, Partai Golkar menilai putusan MK tersebut menjadi pukulan bagi penyelenggara pemilu. Golkar menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi persyaratan calon agar persoalan serupa tidak terulang pada pemilu berikutnya. Partai berlambang pohon beringin itu menekankan bahwa kredibilitas penyelenggara pemilu harus dijaga melalui perbaikan tata kelola dan penguatan regulasi teknis.
Golkar juga mendorong adanya kajian bersama antara KPU, Bawaslu, dan pembentuk undang-undang untuk memperjelas standar operasional dalam memverifikasi dokumen administrasi calon. Menurut partai tersebut, kejelasan aturan akan mencegah multitafsir di tingkat pelaksana dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
PDIP Buka Peluang Pansus dan Hak Angket di DPR
Politikus PDI Perjuangan membuka peluang pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menindaklanjuti putusan MK. Wacana itu muncul sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya pada tahap verifikasi persyaratan pencalonan.
PDIP menilai DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusut dugaan kelemahan prosedural dalam proses pencalonan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah. Namun partai tersebut menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pansus atau hak angket akan ditetapkan dalam rapat internal fraksi dan dibahas bersama pimpinan DPR.
MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan pihak lain tidak dapat diterima.
KPU mempertahankan prosedur verifikasi berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dua dokumen pendidikan Gibran diperlakukan sah berdasarkan asas praduga keabsahan.
Gerindra meminta polemik diakhiri, Golkar menyebut putusan sebagai pukulan bagi penyelenggara pemilu.
PDIP membuka peluang pansus atau hak angket di DPR.
Situasi pasca-putusan menunjukkan dinamika politik yang tetap dinamis. KPU berkomitmen menindaklanjuti seluruh pertimbangan hukum MK sebagai bahan evaluasi kelembagaan, sementara partai politik menyesuaikan sikap masing-masing sesuai kepentingan konstituen dan posisi politiknya. Rapat koordinasi lanjutan antarlembaga penyelenggara pemilu diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat.
Comments (0)