JAKARTA — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyatakan kesiapan memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 60 persen yang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2027. Kesiapan tersebut ditopang rantai pasok yang telah dibangun di dalam negeri, mencakup fasilitas perakitan, jaringan diler, hingga pabrik komponen baterai.
Chief Operating Officer PT HMID Fransiscus Soerjopranoto menyatakan perseroan tidak menempatkan ketentuan tersebut sebagai hambatan. Ia menegaskan Hyundai merupakan salah satu merek dengan rantai pasok domestik yang tergolong lengkap, tidak sekadar lini perakitan kendaraan.
"Hyundai adalah salah satu merek yang memiliki supply chain cukup lengkap. Jadi bukan hanya manufaktur untuk assembly saja, kendaraan terus kemudian diler ataupun value chain yang lain itu untuk melayani konsumen," ujar Fransiscus saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Rantai Pasok Domestik Jadi Modal Utama
Dalam pertemuan tersebut, Fransiscus menjelaskan bahwa sebagian fasilitas komponen Hyundai di Indonesia diperuntukkan bagi produksi sel baterai. Keberadaan fasilitas tersebut, menurutnya, memungkinkan porsi komponen lokal pada kendaraan listrik ditingkatkan mulai dari bagian dengan nilai paling besar, yakni baterai.
Fransiscus menyatakan perusahaan akan menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Perhitungan teknis dan perencanaan pasokan, ujarnya, sudah disiapkan jauh sebelum ketentuan baru tersebut dijalankan.
Perusahaan menegaskan komitmennya lewat nilai investasi yang telah disalurkan. Fransiscus menyebutkan angka investasi mencapai Rp 50 triliun atau setara sekitar 3 miliar dolar AS dengan kapasitas produksi pabrik sebesar 150.000 unit per tahun.
"Kami sudah berinvestasi Rp 50 triliun atau 3 miliar USD kira-kira. Itu kan bukan investasi yang main-main dengan kapasitas 150 ribu untuk pabrikan," tandas Fransiscus.
Fasilitas produksi tersebut berdiri di kawasan Deltemas, Cikarang, Jawa Barat. Pabrik ini menaungi perakitan sejumlah model yang dipasarkan di Tanah Air sekaligus menjadi basis penyaluran unit ke pasar ekspor di sejumlah negara di berbagai benua.
Plant Baterai Mendukung Pasar Domestik dan Ekspor
Fransiscus menambahkan bahwa plant sel baterai yang dioperasikan Hyundai di dalam negeri turut menopang pemenuhan syarat TKDN. Fasilitas tersebut melayani kebutuhan pasar domestik serta sejumlah pasar luar negeri, termasuk kawasan di luar ASEAN seperti Timur Tengah dan Amerika Selatan.
"Pabrik baterai sel kami juga bisa mendukung kebutuhan tersebut. Itu untuk pasar domestik sekaligus pasar ekspor, di luar ASEAN termasuk Timur Tengah juga nanti untuk Amerika Selatan," lanjut Fransiscus.
Rencana pemberlakuan TKDN 60 persen pada 2027 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas serapan produk dalam negeri pada industri otomotif nasional. Ketentuan ini mengharuskan produsen memenuhi komposisi komponen lokal agar kendaraan buatannya tetap memenuhi syarat insentif dan distribusi di pasar Indonesia.
Bagi produsen, pemenuhan komponen lokal pada kendaraan listrik bukan perkara mudah. Nilai komponen paling dominan terletak pada paket baterai dan sistem pendorong listrik. Karena itu, kehadiran pabrik sel baterai di dalam negeri menjadi faktor penentu dalam menghitung kandungan lokal sebuah model.
Posisi Hyundai di Pasar Kelistrikan Nasional
Hyundai merupakan salah satu pelopor mobil listrik penuh di Indonesia melalui model IONIQ 5 yang dirakit lokal, dilanjutkan dengan Kona Electric dan IONIQ 6. Kehadiran pabrik Deltemas sejak 2022 menjadikan perusahaan ini salah satu perakit kendaraan listrik berbasis baterai terbesar di dalam negeri.
Fransiscus menegaskan seluruh model yang dipasarkan Hyundai telah memperhitungkan komponen lokal, termasuk komponen baterai yang diproduksi di fasilitas dalam negeri. Perhitungan tersebut, kata dia, menjadi dasar kesiapan perseroan menghadapi ambang TKDN yang lebih tinggi pada 2027.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian secara berkala memantau capaian TKDN produsen otomotif melalui skema Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Data pemantauan tersebut menjadi rujukan untuk menilai kepatuhan setiap perusahaan terhadap ketentuan komponen lokal yang berlaku.
Fransiscus menyatakan HMID akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan pemenuhan ketentuan. Ia menyebutkan perusahaan menganggap ketentuan TKDN sebagai bagian dari pengembangan industri otomotif nasional, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dengan kapasitas produksi 150.000 unit per tahun, jaringan diler yang terus diperluas, serta fasilitas sel baterai di dalam negeri, Hyundai meyakini seluruh model dapat memenuhi ambang TKDN 60 persen ketika aturan tersebut resmi berlaku pada 2027. Perseroan menegaskan seluruh persiapan teknis dan pasokan telah dirancang jauh sebelum tenggat kebijakan tiba.
Comments (0)