Rekan Kerja Habisi Ayah dan Balita di Palu, Istri Luka Parah
Insiden berdarah menggegerkan Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, ketika seorang ayah dan anak balitanya ditemukan tewas bersimbah darah di kediaman mereka pada Sabtu malam (26/7/2026). Jami...
Insiden berdarah menggegerkan Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, ketika seorang ayah dan anak balitanya ditemukan tewas bersimbah darah di kediaman mereka pada Sabtu malam (26/7/2026). Jamil (32), yang sehari-hari bekerja di sebuah perusahaan swasta, serta putranya berinisial R (2) dinyatakan meninggal dunia akibat luka penganiayaan berat. Sementara itu, istri Jamil, Nurhanisa, berjuang melawan kritis dengan luka serius di beberapa bagian tubuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WITA saat warga sekitar mendengar suara gaduh dan jeritan dari dalam rumah korban di Jalan PDAM. Tidak lama kemudian, sejumlah tetangga mendatangi lokasi dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Pemandangan tragis menanti: tubuh Jamil dan anak lelakinya tergeletak tak bernyawa, sementara Nurhanisa terkapar lemah dengan luka menganga.
Kronologi Penemuan Jasad
Salah satu tetangga yang pertama kali menyaksikan kejadian, yang namanya dirahasiakan demi keamanan, mengaku mendengar teriakan meminta tolong. "Saya langsung ke luar dan melihat beberapa orang berlarian. Ketika saya dekati rumahnya, ternyata sudah banyak darah. Saya gemetar dan langsung menelepon polisi," ujarnya dengan suara bergetar saat ditemui di lokasi, Minggu (27/7/2026).
Tim Identifikasi dari Satreskrim Polresta Palu bersama unit Inafis segera tiba untuk melakukan olah TKP. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Mohamad Rizal, penyelidikan intensif dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti seperti senjata tajam dan rekaman CCTV dari sekitar lokasi. "Kami menemukan indikasi kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik hebat. Ada beberapa luka tusuk dan luka benda tumpul pada tubuh Jamil dan anaknya," terang Kompol Rizal dalam keterangan resminya.
Kondisi Istri Korban Kritis
Sang istri, Nurhanisa, dilarikan dengan ambulans menuju Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu. Dokter jaga yang menangani menyatakan bahwa kondisi pasien memerlukan observasi ketat di ruang intensif. "Pasien mengalami trauma fisik serius dengan beberapa luka sayat dan patah tulang. Saat ini kondisinya masih kritis namun stabil," ujar dr. Andi Tenri, Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUD Anutapura.
Pihak rumah sakit mengerahkan tim bedah untuk menangani pendarahan yang cukup masif. Sementara itu, pihak kepolisian telah menempatkan personel guna memastikan keamanan dan mencegah akses tidak bertanggung jawab terhadap korban.
Pelaku Rekan Sekantor yang Diringkus
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap terduga pelaku pada Minggu dini hari di tempat tinggalnya di wilayah Palu. Tersangka diketahui berinisial MR (33), yang tidak lain adalah rekan kerja Jamil di kantor yang sama. Kapolresta Palu, Kombes Pol. Andi Heru Prasetyo, membenarkan bahwa pelaku merupakan kolega korban. "Hubungan antara pelaku dan korban adalah sesama karyawan di sebuah perusahaan swasta di Palu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan," katanya.
Penelusuran sementara mengungkap bahwa pelaku telah bekerja bersama Jamil selama kurang lebih tiga tahun. Keduanya sehari-hari berinteraksi dalam satu divisi, namun beberapa waktu terakhir terlibat ketegangan terkait persaingan promosi jabatan, demikian dugaan sejumlah rekan kerja yang dimintai keterangan.
Motif Dendam Pribadi?
Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan keji ini. Meski belum ada pernyataan resmi, Kombes Pol. Andi Heru mengisyaratkan adanya latar belakang perselisihan pribadi. "Kami memeriksa saksi-saksi termasuk rekan kerja lain dan keluarga korban. Ada indikasi motif dendam yang dipicu oleh masalah di tempat kerja," ungkapnya. Namun ia enggan merinci lebih jauh karena proses penyidikan sedang berlangsung.
"Pelaku diperiksa intensif. Kami akan mengungkap apa yang menjadi pemicu aksi nekatnya hingga menewaskan anak balita yang seharusnya dilindungi," tegas Kombes Pol. Andi Heru.
Pakar kriminolog Forensik dari Universitas Tadulako, Dr. Rahmat Malik, yang dimintai pandangan terpisah, menyebut bahwa pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh rekan kerja tergolong langka dan biasanya didasari oleh kemarahan akut. "Motif personal seperti dendam atau iri hati seringkali meledak menjadi kekerasan ekstrem, apalagi jika pelaku merasa terpojok secara psikologis," ujarnya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Terhadap perbuatannya, MR dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis. "Kami menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Khusus atas kematian anak, kami juga melibatkan Undang-Undang Perlindungan Anak," papar Kombes Pol. Andi Heru.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Ini merupakan kasus yang menjadi perhatian publik, kami akan transparan dalam prosesnya," janji kapolresta.
Kabar duka ini menyisakan kepedihan mendalam bagi keluarga besar korban. Pihak keluarga menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami tidak akan memberi maaf. Apa yang dilakukan pelaku sangat biadab, terhadap anak kecil yang tidak berdosa," ujar salah satu kerabat yang hadir di RSUD Anutapura.
Satuan Reserse Kriminal terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang turut membantu. Barang bukti seperti pakaian korban, senjata yang digunakan, dan hasil visum et repertum turut dikumpulkan sebagai bahan gelar perkara. Rencananya, dalam waktu dekat polisi akan menggelar rekonstruksi di TKP untuk mempertajam keterangan saksi dan tersangka.
Comments (0)