Oct 10, 2026
Politik

Rapat Paripurna DPR Dihadiri 326 Anggota, Lima Agenda Dibahas

JAKARTA — Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 resmi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sebanyak 326 anggota dewan tercatat hadir da...

Rapat Paripurna DPR Dihadiri 326 Anggota, Lima Agenda Dibahas

JAKARTA — Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 resmi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sebanyak 326 anggota dewan tercatat hadir dalam forum pengambilan keputusan tertinggi lembaga legislatif tersebut, sementara sejumlah anggota lainnya berhalangan hadir dengan alasan yang telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan rapat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPR RI itu menetapkan lima agenda utama pembahasan. Penetapan agenda dilakukan dalam rapat konsultasi pimpinan dan Badan Musyawarah sebelum sidang paripurna dibuka, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI.

Lima Agenda yang Disahkan dalam Rapat Paripurna

Berdasarkan laporan Badan Musyawarah, agenda pertama adalah pendalaman Rancangan Undang-Undang yang tengah memasuki tahap pembicaraan tingkat II. Agenda kedua menyangkut laporan hasil Rapat Koordinasi antara alat kelengkapan dewan dengan kementerian terkait.

Agenda ketiga, kata pimpinan rapat, adalah pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan di tingkat komisi. Agenda keempat berupa penugasan kepada Badan Legislasi untuk menindaklanjuti surat masuk dari pemerintah, sedangkan agenda kelima berkaitan dengan penyampaian laporan singkat sejumlah fraksi.

"Rapat Paripurna ke-9 ini menegaskan komitmen DPR RI untuk menuntaskan agenda legislasi sesuai kalender prioritas Tahun Sidang 2026-2027," ujar pimpinan rapat di hadapan seluruh anggota yang hadir.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Setiap agenda dibahas secara berjenjang sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Keputusan akhir diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai, keputusan ditetapkan melalui mekanisme pemungutan suara.

Pimpinan rapat menyatakan bahwa seluruh agenda telah melalui tahap pembahasan di komisi, badan, dan panitia khusus. Dokumen lengkap hasil pembahasan diserahkan kepada setiap fraksi sebelum Rapat Paripurna ke-9 dibuka, sehingga para anggota dapat mempelajari substansi materi secara menyeluruh.

Sejumlah anggota dari berbagai fraksi memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan pandangan. Mereka menegaskan posisi masing-masing fraksi terhadap materi yang dibahas, sekaligus mencatat sejumlah usulan penyempurnaan yang akan ditindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya.

Kuorum dan Kehadiran Anggota

Dengan kehadiran 326 anggota, Rapat Paripurna ke-9 dinyatakan memenuhi kuorum sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan. Jumlah tersebut juga dinilai cukup untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat seluruh anggota.

Pimpinan rapat mencatat bahwa sebagian anggota yang berhalangan hadir telah menyampaikan pemberitahuan resmi. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari penugasan di luar kota, kegiatan di daerah pemilihan, hingga kondisi kesehatan.

Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian masa persidangan yang berlangsung sejak awal September 2026. Sepanjang masa persidangan tersebut, DPR RI telah menggelar sejumlah rapat paripurna dengan agenda legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pimpinan DPR RI menutup rapat dengan menegaskan bahwa hasil keputusan akan disampaikan kepada pemerintah melalui surat resmi. Seluruh fraksi diharapkan menindaklanjuti keputusan tersebut dalam forum rapat internal masing-masing, sekaligus mempersiapkan diri untuk agenda masa persidangan berikutnya.

Rapat berlangsung tertib dan diakhiri pada pukul 15.30 WIB. Pimpinan rapat menyatakan bahwa Risalah Rapat Paripurna ke-9 akan segera disusun dan disahkan sebagai dokumen resmi lembaga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User