Rapat KSSK Pimpinan Prabowo, Pj Gubernur BI: Tidak Ada Bahasan Suksesi

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Rapat Koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Pertemuan tertutup itu memicu spek...

Rapat KSSK Pimpinan Prabowo, Pj Gubernur BI: Tidak Ada Bahasan Suksesi

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Rapat Koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Pertemuan tertutup itu memicu spekulasi publik terkait kemungkinan dibahasnya nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif pengganti Perry Warjiyo yang masa jabatannya telah berakhir.

Pelaksana Jabatan (Pj) Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa forum tersebut tidak membicarakan usulan nama gubernur definitif. “Rapat KSSK kali ini sepenuhnya membahas asesmen terhadap stabilitas sistem keuangan semester pertama tahun 2026, bukan membahas suksesi di tubuh Bank Indonesia,” ujar Destry usai mengikuti rapat.

Agenda Utama Rapat KSSK

Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut dihadiri oleh seluruh anggota KSSK, yaitu Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Destry hadir dalam kapasitasnya sebagai Pj Gubernur BI yang menjabat sejak berakhirnya masa jabatan Perry Warjiyo pada 24 Mei 2026.

Pembahasan difokuskan pada pemetaan risiko sistem keuangan domestik di tengah dinamika perekonomian global yang masih diliputi ketidakpastian. “Kami mencermati tekanan nilai tukar rupiah dan arus modal asing, serta mengevaluasi efektivitas bauran kebijakan yang telah ditempuh sejak awal tahun,” papar Destry. Ia menekankan bahwa forum KSSK merupakan mekanisme rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Mekanisme Pengusulan Gubernur BI Definitif

Spekulasi mengenai pembahasan suksesi Gubernur BI dalam rapat tersebut muncul karena Presiden Prabowo belum mengajukan nama calon pengganti Perry Warjiyo kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Presiden mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR setelah mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Proses selanjutnya, DPR melalui Komisi XI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang diajukan Presiden. Hingga saat ini, Sekretariat Kabinet belum menerbitkan surat resmi pengusulan nama calon. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku pasar keuangan yang menantikan kejelasan kepemimpinan bank sentral dalam menghadapi gejolak eksternal.

Masa jabatan Destry Damayanti sebagai Pelaksana Jabatan Gubernur BI diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia. Senior Deputy Governor secara otomatis menjalankan tugas dan wewenang Gubernur BI ketika jabatan tersebut lowong sampai dengan diangkatnya pejabat definitif oleh DPR. “Saya menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan tidak ada kekosongan dalam pengambilan keputusan di bank sentral,” tegas Destry.

Reaksi Pelaku Pasar

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Budi Gunadi, menilai bahwa pasar membutuhkan sinyal kepastian dari pemerintah mengenai arah kebijakan moneter ke depan. “Ketidakpastian suksesi di bank sentral dapat menambah volatilitas di pasar keuangan yang sudah rentan akibat tekanan eksternal. Presiden perlu segera mengajukan nama calon yang memiliki kredibilitas dan independensi tinggi,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, Andi Wijayanto, menyampaikan bahwa Komisi XI telah menyiapkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan begitu surat pengusulan dari Presiden diterima. “Kami siap menjalankan fungsi konstitusional untuk memberikan persetujuan terhadap calon Gubernur BI yang diajukan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Komitmen Sinergi Kebijakan

Dalam rapat KSSK, seluruh anggota menegaskan kembali komitmen untuk menjaga sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Rapat menyepakati sejumlah langkah antisipatif untuk meredam dampak rambatan gejolak pasar keuangan global terhadap perekonomian domestik. “Kami bersepakat bahwa koordinasi lintas otoritas adalah kunci dalam menjaga ketahanan sistem keuangan nasional,” tutup Destry.

Berdasarkan catatan Apaberita, Perry Warjiyo mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2026 setelah menjabat sejak 23 Mei 2018 dan diperpanjang untuk periode kedua pada tahun 2023. Selama kepemimpinannya, ia menghadapi berbagai tantangan mulai dari pandemi Covid-19 hingga gejolak nilai tukar rupiah akibat kebijakan moneter global yang ketat. Pemerintahan Presiden Prabowo kini dihadapkan pada tugas penting untuk menunjuk pemimpin baru bank sentral yang mampu melanjutkan fondasi kebijakan yang telah dibangun, sekaligus merespons tantangan ekonomi yang terus berubah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User