Putusan PTUN: Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah dan Mengikat

Jakarta – Langit politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali terang-benderang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang tercatat dalam perkara Nomor 444/

Jul 08, 2026 - 05:43
0 0
Putusan PTUN: Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah dan Mengikat

Jakarta – Langit politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali terang-benderang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang tercatat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Penolakan ini sekaligus menjadi palu sakti yang mengokohkan keabsahan kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025-2030.

Putusan tersebut semakin mempertegas kekuatan hukum Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang sebelumnya mengesahkan struktur kepengurusan di bawah komando Mardiono. Dengan demikian, segala keraguan dan spekulasi politik yang sempat berembus terkait dualisme atau sengketa internal partai berlambang Ka'bah itu kini menemui titik terang.

Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyambut dingin namun penuh syukur atas keputusan majelis hakim. Dalam pernyataannya yang diterima media kami, Erfandi menekankan bahwa vonis ini merupakan keniscayaan hukum yang harus dihormati oleh seluruh elemen, tidak terkecuali para pihak yang selama ini berseberangan.

"Sebagai orang hukum, saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT. Putusan pengadilan ini harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak," kata Erfandi, Selasa (23/6/2026).

Erfandi menambahkan bahwa kekuatan eksekutorial dari putusan ini tidak bisa ditawar. Ia mengajak semua kader untuk kembali merapatkan barisan dan meninggalkan ego sektoral demi menyongsong agenda-agenda besar partai ke depan. Menurut laporan yang dihimpun media kami, gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil mekanisme internal partai. Namun, majelis hakim menilai gugatan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menggugurkan keabsahan SK Menteri Hukum.

Tolak ukur keabsahan ini krusial mengingat PPP tengah bersiap menghadapi sejumlah konsolidasi politik strategis. Dengan kandasnya gugatan di PTUN, Mardiono kini memegang kendali penuh secara de facto dan de jure. Langkah partai dipastikan tidak akan lagi dibayangi oleh isu ketidakabsahan administratif yang berlarut-larut. Keputusan ini menjadi fondasi kuat bagi PPP untuk kembali fokus bekerja di akar rumput serta memperkuat mesin politik tanpa hambatan legalitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User