Puluhan Kambing di Kabupaten Serang Dicuri dan Disembelih di Pematang Sawah

KABUPATEN SERANG — Aksi pencurian hewan ternak kembali menggemparkan warga Kabupaten Serang, Banten. Puluhan ekor kambing milik peternak setempat raib digasak pelaku yang diduga menyembelih hewan-he...

Puluhan Kambing di Kabupaten Serang Dicuri dan Disembelih di Pematang Sawah

KABUPATEN SERANG — Aksi pencurian hewan ternak kembali menggemparkan warga Kabupaten Serang, Banten. Puluhan ekor kambing milik peternak setempat raib digasak pelaku yang diduga menyembelih hewan-hewan tersebut di pematang sawah sebelum mengangkut dan membawanya kabur dari lokasi kejadian.

Peristiwa itu diketahui setelah pemilik ternak mendapati kandang kambingnya dalam keadaan kosong. Jejak-jejak di sekitar lokasi mengindikasikan bahwa pelaku tidak membawa kabur hewan dalam keadaan hidup, melainkan menyembelihnya terlebih dahulu di area persawahan yang berdekatan dengan kandang, kemudian mengangkut daging dan bagian tubuh kambing menggunakan kendaraan.

Temuan tersebut menunjukkan aksi pelaku tergolong terencana. Pelaku diduga telah mengamati situasi lingkungan sebelum beraksi, memilih waktu lengang, serta mempersiapkan peralatan untuk menyembelih dan memotong hewan ternak di tempat kejadian perkara.

Modus Operandi Pelaku Tergolong Nekat

Berdasarkan keterangan yang berkembang di kalangan warga, pelaku diduga beraksi pada malam hingga dini hari ketika aktivitas warga sepi. Kambing-kambing yang dikeluarkan dari kandang kemudian digiring ke pematang sawah, disembelih di sana, lalu dipotong-potong agar mudah diangkut.

Modus menyembelih langsung di lokasi dinilai memperkecil risiko pelaku tertangkap. Hewan yang telah dipotong tidak lagi mengeluarkan suara sehingga tidak menarik perhatian warga, dan lebih praktis dimuat ke kendaraan dibandingkan membawa kabur puluhan ekor kambing dalam keadaan hidup.

Warga menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang mengingat jumlah hewan yang diangkut mencapai puluhan ekor. Proses menyembelih, memotong, dan memuat hasil curian ke kendaraan membutuhkan tenaga serta waktu yang tidak sedikit sehingga sulit dilakukan seorang diri.

Sisa-sisa penyembelihan di pematang sawah menjadi petunjuk awal bagi warga untuk melacak arah pelarian pelaku. Namun, hingga berita ini disusun, identitas maupun keberadaan para pelaku belum diketahui secara pasti.

Kerugian Materiel Menimpa Peternak

Aksi pencurian ini menimbulkan kerugian materiel yang tidak kecil bagi pemilik ternak. Dengan asumsi harga satu ekor kambing di pasaran berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta tergantung usia dan bobot, maka kerugian akibat hilangnya puluhan ekor kambing ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Bagi peternak di perdesaan, kambing bukan sekadar hewan peliharaan. Ternak tersebut merupakan aset simpanan yang dipelihara bertahun-tahun, menjadi sumber penghasilan keluarga, sekaligus cadangan dana untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan anak dan pengobatan.

Hilangnya seluruh ternak dalam satu malam praktis menghapus hasil kerja keras pemiliknya selama bertahun-tahun. Kondisi ini menambah beban ekonomi keluarga peternak yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor peternakan rakyat.

Warga Berharap Aparat Segera Mengusut

Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pemilik hewan ternak lain di wilayah Kabupaten Serang. Warga khawatir aksi serupa kembali terjadi apabila pelaku tidak segera ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat pengamanan kandang, memasang penerangan di sekitar lokasi ternak, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam. Koordinasi antara warga, perangkat desa, dan aparat keamanan dinilai menjadi kunci mencegah berulangnya aksi pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Serang.

Pencurian hewan ternak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat pasal pencurian dengan pemberatan apabila dilakukan secara berkelompok pada malam hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User