Proyek Pelebaran Trotoar di Jalan Pemuda Depok Diprotes Warga

DEPOK — Proyek pembangunan trotoar di ruas Jalan Pemuda, Kota Depok, Jawa Barat, menuai protes dari warga serta pengguna jalan karena lebar lintasan pejalan kaki yang dibangun dinilai berlebihan seh...

Proyek Pelebaran Trotoar di Jalan Pemuda Depok Diprotes Warga

DEPOK — Proyek pembangunan trotoar di ruas Jalan Pemuda, Kota Depok, Jawa Barat, menuai protes dari warga serta pengguna jalan karena lebar lintasan pejalan kaki yang dibangun dinilai berlebihan sehingga mempersempit badan jalan utama. Keluhan tersebut disampaikan warga yang bermukim di sekitar lokasi proyek pada Kamis (6/8/2026), menyusul berlangsungnya pengerjaan fisik yang dinilai mengurangi ruang gerak kendaraan bermotor di ruas tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, trotoar baru dibangun di tepi ruas jalan dengan lebar yang menjorok hingga mendekati lajur kendaraan. Akibatnya, ruas yang selama ini dilalui kendaraan roda dua dan roda empat menjadi lebih sempit, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Sejumlah material bangunan juga terlihat menumpuk di tepi jalan sehingga menambah kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Warga menilai perencanaan proyek tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan. Menurut mereka, volume kendaraan yang melintas di Jalan Pemuda tergolong tinggi, sementara aktivitas pejalan kaki dinilai tidak sebanding dengan lebar trotoar yang dibangun pemerintah daerah.

"Trotoarnya terlalu lebar, sementara jalan untuk kendaraan semakin sempit. Kami mendukung fasilitas untuk pejalan kaki, tetapi seharusnya proporsional. Kalau seperti ini, yang terjadi justru kemacetan dan rawan kecelakaan," ujar seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Selain persoalan kemacetan, warga juga mengeluhkan akses keluar-masuk kendaraan menuju permukiman dan tempat usaha yang terhalang konstruksi trotoar. Mereka meminta pemerintah daerah meninjau ulang desain pembangunan sebelum proyek dirampungkan sepenuhnya.

Dinas Pekerjaan Umum Menyatakan Pembangunan Sesuai Perencanaan

Menanggapi protes tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok menyatakan pembangunan trotoar telah melalui tahapan perencanaan dan mengacu pada ketentuan teknis penyediaan fasilitas pejalan kaki. Pejabat di dinas tersebut menegaskan bahwa keberadaan trotoar merupakan bagian dari penataan kawasan serta pemenuhan hak pejalan kaki di ruang publik.

"Pembangunan trotoar ini dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis dan standar yang berlaku. Meski demikian, kami akan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan bersama penyedia jasa," kata pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok.

Dinas tersebut menyatakan akan menggelar Rapat Koordinasi bersama pemangku wilayah setempat untuk membahas keluhan warga, termasuk kemungkinan penyesuaian teknis selama pengerjaan masih berlangsung. Pemerintah kota juga meminta masyarakat menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi agar dapat ditampung dalam proses evaluasi yang dilakukan.

DPRD Kota Depok Berencana Memanggil Dinas Terkait

Persoalan ini turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Anggota dewan dari komisi yang membidangi pembangunan menyatakan akan memanggil dinas teknis dalam rapat kerja guna meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan, spesifikasi lebar trotoar, serta kajian dampak lalu lintas sebelum proyek dilaksanakan.

"Kami akan menindaklanjuti aspirasi warga. Dinas terkait akan kami undang dalam rapat untuk menjelaskan perencanaan proyek ini, termasuk kajian lalu lintasnya. Pembangunan harus bermanfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru," ujar anggota dewan tersebut.

Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Depok juga meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan warga terdampak. Menurut mereka, sosialisasi sebelum pengerjaan fisik merupakan tahapan penting agar masyarakat memahami tujuan pembangunan dan pemerintah memperoleh masukan mengenai kondisi riil di lapangan.

Standar Lebar Trotoar dan Dasar Hukumnya

Penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang meliputi trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Adapun ketentuan mengenai jalan mengatur bahwa ruang manfaat jalan mencakup badan jalan, bahu jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.

Dalam pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas pejalan kaki, lebar minimal trotoar umumnya ditetapkan sekitar 1,5 meter dan dapat diperlebar menyesuaikan volume pejalan kaki serta karakter kawasan, seperti kawasan komersial atau simpul transportasi. Setiap perubahan konfigurasi ruang jalan semestinya diimbangi kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas agar tidak menurunkan kinerja ruas jalan secara signifikan.

Hingga kini, pengerjaan trotoar di Jalan Pemuda masih berlangsung. Warga berharap hasil evaluasi pemerintah daerah dan pembahasan di DPRD Kota Depok menghasilkan penyesuaian desain yang menampung kebutuhan pejalan kaki sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di ruas tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User