Propam Amankan Oknum Polres Tangsel Terlibat Jaringan Narkoba

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengamankan sejumlah personel aktif yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan berlangsu...

Propam Amankan Oknum Polres Tangsel Terlibat Jaringan Narkoba

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengamankan sejumlah personel aktif yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari, 17 April 2025, di dua lokasi terpisah, yakni di lingkungan asrama kepolisian dan sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat Timur. Operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan internal selama tiga pekan terakhir yang dilakukan Bidang Propam Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba.

Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Jumat pagi, 18 April 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi personel yang menodai institusi. "Kami tidak akan mentoleransi satu pun anggota yang terlibat kejahatan narkotika. Proses hukum pidana umum dan kode etik berjalan paralel. Ini bukti keseriusan institusi membersihkan diri," ujar Victor dengan nada tegas. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi citra Polres Tangerang Selatan yang tengah gencar menggelar operasi antinarkoba di wilayah hukumnya.

Kronologi dan Profil Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi Propam, penangkapan diawali dari pengembangan informasi masyarakat yang masuk melalui saluran pengaduan internal. Tim khusus lalu melakukan pemantauan intensif terhadap gerak-gerik tiga personel berinisial Bripda RF (26), Bripda AS (28), dan Briptu DP (31). Ketiganya bertugas di fungsi berbeda: RF di Satuan Lalu Lintas, AS di Bagian Operasional, dan DP di Satuan Samapta. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Bripda RF berperan sebagai penghubung ke jaringan pengedar luar, sementara Briptu DP diduga menjadi penyandang dana pembelian barang haram jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Pada malam penangkapan, tim Propam lebih dulu mengamankan Bripda RF di kediamannya di Kompleks Asrama Polri, Serpong. Penggeledahan menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan di dalam kemasan rokok. Dari keterangan RF, tim bergerak ke rumah kontrakan di Ciputat Timur dan mendapati Bripda AS bersama Briptu DP tengah mengonsumsi narkotika. Di lokasi kedua, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 5,2 gram, sepuluh butir pil ekstasi, alat isap, satu unit telepon seluler berisi komunikasi transaksi, serta uang tunai senilai Rp12 juta yang diduga hasil penjualan. Ketiga personel langsung digelandang ke tempat pemeriksaan khusus di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ancaman Hukuman dan Proses Kode Etik

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur kepemilikan, penyalahgunaan, dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup. Penyidik Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiganya sejak Jumat sore. Selain proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan bergulir awal pekan depan. Sidang etik akan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam dengan agenda pemeriksaan pelanggaran disiplin berat dan potensi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Pemberkasan perkara pidana berjalan di Korps Reserse, sementara berkas etik sudah kami siapkan. Sanksi etik paling berat adalah pemecatan. Tidak ada kompromi," ujar Kepala Bidang Propam Polres Tangerang Selatan, AKP Hendra Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menambahkan bahwa pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan personel lain serta mengidentifikasi jaringan pemasok utama. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif amfetamin dan metilendioksimetamfetamin. Puluhan personel dari satuan tempat ketiganya bertugas juga menjalani tes urine mendadak pada Jumat pagi sebagai langkah deteksi dini.

Respons Publik dan Langkah Institusional

Penangkapan ini memicu diskusi publik mengenai pengawasan internal di tubuh kepolisian. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar kasus serupa diusut tuntas tanpa intervensi. Menanggapi hal itu, AKBP Victor Inkiriwang menyatakan bahwa Polres Tangerang Selatan membuka ruang pengawasan partisipatif. "Kami justru berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Transparansi adalah komitmen kami. Silakan awasi proses hukum ini sampai tuntas," katanya.

Di tingkat institusional, Kapolres menginstruksikan penguatan program pembinaan mental dan rohani, peningkatan frekuensi tes urine acak, serta pembentukan satuan tugas pengawasan internal di setiap fungsi. Seluruh kepala satuan diwajibkan melaporkan potensi kerawanan anggota di unit masing-masing secara berkala. Rotasi dan mutasi personel pada posisi rawan juga akan dipercepat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui sambungan telekonferensi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan apresiasi atas ketegasan jajaran Polres Tangerang Selatan dan menekankan agar seluruh polda mencontoh langkah cepat pembersihan internal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba harus dimulai dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User