Program MBG Disorot, Ada Potensi Penerimaan Negara Hilang

Jakarta – Apaberita.com melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara akibat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). H

Jul 08, 2026 - 00:44
0 0
Program MBG Disorot, Ada Potensi Penerimaan Negara Hilang

Jakarta – Apaberita.com melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara akibat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini bermula dari kerancuan aturan yang menyebutkan bahwa dana hibah dalam program MBG tidak dikenai pajak, sehingga menimbulkan celah yang dapat menggerus basis perpajakan nasional.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah tantangan dan dinamika dalam mengawal program prioritas pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan yang melekat pada Badan Gizi Nasional selaku pelaksana MBG belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pernyataan Dirjen Pajak

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang,” ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring dan dirangkum Apaberita.com, Jumat (18/6/2026).

Kerancuan yang dimaksud merujuk pada status perpajakan atas dana yang digelontorkan untuk MBG. Apakah dana tersebut murni hibah yang bebas pajak atau merupakan bentuk pembiayaan lain yang seharusnya dikenakan pungutan negara. Bimo menekankan bahwa tanpa kejelasan aturan, potensi kebocoran penerimaan negara menjadi nyata.

Dampak terhadap Target Penerimaan Pajak

Program MBG yang digadang-gadang menjangkau jutaan penerima manfaat ini menelan anggaran yang tidak sedikit. Sumber pembiayaannya berasal dari berbagai pos, termasuk hibah dari pihak ketiga yang berpotensi lolos dari kewajiban pajak jika tidak diatur dengan cermat. Apabila kerancuan aturan tidak segera dibenahi, DJP memperkirakan target penerimaan pajak tahun berjalan bisa tergerus hingga triliunan rupiah.

Di sisi lain, DJP berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional dan kementerian terkait guna menyusun payung hukum yang lebih rigid. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kehilangan penerimaan negara tanpa menghambat kelancaran distribusi program MBG ke masyarakat.

Respons dan Tindak Lanjut

Apaberita.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Badan Gizi Nasional. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi. Sejumlah pengamat perpajakan menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan yang mempertegas batasan dana hibah dan kewajiban perpajakannya, sehingga tidak menjadi celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban.

Dengan sorotan ini, publik berharap agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan mulianya, tanpa mengorbankan hak negara atas penerimaan perpajakan yang sah. Transparansi dan sinkronisasi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mengamankan pundi-pundi negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User