Pria Depok Aniaya Wanita Usai Minta Kepastian Hubungan
Depok — Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan seorang pria berinisial MF, 28 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di area pusat perbelanjaan di kawasan Mar...
Depok — Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan seorang pria berinisial MF, 28 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di area pusat perbelanjaan di kawasan Margonda, Kota Depok, Sabtu malam, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah korban yang mengalami luka lebam melapor ke petugas keamanan mal dan diteruskan ke Polsek Sukmajaya.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Mochamad Rizky Ananda, menegaskan bahwa motif penganiayaan berawal dari permintaan korban agar pelaku memperjelas arah hubungan asmara yang telah berjalan hampir delapan bulan. “Korban meminta kepastian status, pelaku justru menghindar dan situasi memanas. Cekcok verbal berubah menjadi kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban di area lobi mal,” ujarnya.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula saat korban berinisial DNA, 23 tahun, warga Depok, bertemu pelaku di sebuah kafe di lantai dasar mal. Pembicaraan yang semula berjalan wajar berubah menjadi perdebatan ketika korban menyinggung soal status hubungan. Saksi di lokasi, seorang petugas kebersihan, menyebut keduanya saling adu mulut sekitar pukul 20.30 WIB.
“Korban menangis dan berkata ingin ada kejelasan, tapi pelaku malah menarik lengan korban dan mendorongnya ke dinding. Kemudian pelaku memukul wajah korban lebih dari satu kali,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Kurniawan, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh tim keamanan mal dan anggota Polsek Sukmajaya yang tiba beberapa menit setelah laporan diterima. Korban langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhakti Yudha Depok untuk mendapat penanganan medis. Hasil visum menunjukkan korban mengalami memar di pipi kiri, luka lecet di lengan, serta lebam di bagian pelipis.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik pemukulan. Berdasarkan gelar perkara, MF dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Penyidik juga menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena hubungan personal antara pelaku dan korban yang sudah layaknya pasangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan sebagai jalan menyelesaikan persoalan. Proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi,” kata Komisaris Besar Mochamad Rizky Ananda. Saat ini, MF ditahan di sel Polres Metro Depok dan menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kondisi Korban dan Imbauan Kepolisian
Korban DNA masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis. Pihak keluarga menyatakan korban belum bisa kembali beraktivitas normal karena trauma. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan psikologis serta informasi mengenai hak-hak hukum korban.
“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk segera melapor jika berada dalam situasi yang mengancam keselamatan. Jangan menunggu kekerasan berulang,” tegas Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Yessi Kusumawati.
Kepolisian juga mencatat bahwa kasus kekerasan dalam relasi personal di wilayah Depok menunjukkan tren yang perlu diwaspadai. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat 17 kasus penganiayaan yang melibatkan pasangan atau mantan pasangan, naik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 11 kasus. Data ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Metro Depok dalam upaya pencegahan melalui patroli rutin di tempat-tempat umum dan program sosialisasi anti-kekerasan.
Pihak pengelola mal tempat kejadian, melalui manajer operasional, menyatakan telah meningkatkan pengamanan internal dan akan berkoordinasi dengan aparat untuk mencegah insiden serupa. Sementara itu, Mabes Polri melalui Biro Penerangan Masyarakat mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok dalam mengungkap kasus ini dan meminta jajaran di daerah lain untuk responsif terhadap setiap laporan kekerasan berbasis gender.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, sekecil apa pun, tidak dapat ditoleransi dan akan berujung pada jerat hukum yang tegas. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tersangka terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Comments (0)