Presiden Prabowo Pulihkan Nama Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengembalikan hak hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi melalui pemberian rehabilitasi. Keputusan yang tertuang...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengembalikan hak hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi melalui pemberian rehabilitasi. Keputusan yang tertuang dalam Keppres Nomor 3/RH/2026 itu menandai berakhirnya pencabutan hak-hak keperdataan dan politik Ira pascavonis pidana yang menjeratnya pada 2023.
“Presiden telah menandatangani pemberianrehabilitasi penuh atas nama Ira Puspadewi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi setiap warga negara,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (14/1/2026).
Pemberian rehabilitasi ini mencakup pemulihan nama baik, hak dipilih dan memilih, serta hak untuk kembali menduduki jabatan publik. Dengan keputusan tersebut, catatan pidana Ira Puspadewi yang terkait dengan perkara korupsi pengadaan dua unit satellite terminal di lingkungan ASDP dinyatakan tidak lagi memiliki akibat hukum.
Jejak Kasus dan Vonis Pengadilan
Ira Puspadewi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Mei 2023. Ia divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai ia terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan terminal satelit di Pelabuhan Merak dan Bakauheni senilai Rp382 miliar.
Putusan tingkat pertama itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada September 2023 dan Mahkamah Agung pada Desember 2023. Total kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut ditaksir mencapai Rp156,7 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, setelah menjalani dua tahun masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Ira mengajukan permohonan grasi dan rehabilitasi kepada Presiden. Tim hukumnya menyampaikan bahwa klien mereka telah mengembalikan seluruh kerugian negara dan membayar denda beserta uang pengganti. “Kami sertakan bukti pelunasan dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa Ira berkelakuan baik selama menjalani pidana,” jelas kuasa hukum Ira, Ahmad Fikri, melalui sambungan telepon.
Dasar Hukum dan Mekanisme Rehabilitasi
Rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi diberikan berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi. Secara teknis, mekanisme rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 266 yang menyatakan bahwa rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang yang telah selesai menjalani pidananya apabila tidak terdapat bukti bahwa ia bersalah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi telah melalui kajian mendalam oleh Tim Peneliti dan Telaah Grasi dan Rehabilitasi. “Presiden tidak serta-merta memberikan rehabilitasi. Ada evaluasi dari Mahkamah Agung, jaksa, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kasus ini menjadi preseden positif bahwa negara mengakui kesalahan dalam penegakan hukum jika kemudian ditemukan fakta baru atau pemulihan hak telah terpenuhi,” jelasnya.
Dokumen Keppres yang diterima Apaberita juga menyebutkan bahwa rehabilitasi diberikan dengan pertimbangan bahwa Ira Puspadewi telah mengembalikan kerugian negara dan menjalani masa pidana dengan baik, serta tidak terdapat lagi tuntutan pidana lain terhadap dirinya. Dengan demikian, status hukum Ira kini bersih dari catatan kriminal.
Respons Masyarakat dan Kalangan Akademisi
Langkah Presiden Prabowo menuai beragam tanggapan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan keputusan tersebut. “Ini bisa memunculkan persepsi bahwa pelaku korupsi bisa keluar dengan mudah asalkan membayar. Kami khawatirkan akan ada preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso menilai rehabilitasi ini selaras dengan semangat restorative justice. “Sepanjang unsur-unsur pidananya telah dijalani dan kerugian negara dikembalikan, maka pemberian rehabilitasi justru mendorong pemulihan hak si terpidana sebagai warga negara,” tegasnya.
Ira Puspadewi sendiri, dalam pernyataan tertulisnya kepada Apaberita, menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan berkomitmen untuk tidak akan terlibat dalam praktik hukum yang keliru di masa mendatang. “Saya menerima keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan akan mengabdikan sisa hidup saya untuk pengembangan konektivitas maritim yang bersih,” katanya.
Keluarnya Keppres rehabilitasi ini sekaligus menutup rangkaian panjang drama hukum yang menimpa salah satu mantan pemimpin BUMN strategis itu. Kini, publik menunggu langkah Ira selanjutnya: akankah ia kembali ke dunia korporasi atau memilih jalur pengabdian lain?
Baca juga:
Comments (0)