Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil jajaran pimpinan kementerian dan lembaga ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (29/9) guna membahas langkah strategis pemberantasan peredaran gelap narkotika serta formulasi regulasi terkait ancaman narkotika cair jenis baru. Pemanggilan tersebut melibatkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk merumuskan kebijakan komprehensif dalam menanggulangi ancaman zat psikoaktif sintetis.
Urgensi Regulasi Penanganan Narkotika Cair Jenis Etomidate
Dalam pertemuan kenegaraan tersebut, Presiden menaruh perhatian serius terhadap kemunculan modus baru penyalahgunaan senyawa kimia berbahaya melalui cairan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan etomidate. Senyawa tersebut pada dasarnya merupakan obat anestesi medis yang lazim diberikan melalui injeksi intravena di bawah pengawasan ketat dokter, namun kini disalahgunakan secara ilegal melalui kartrid inhalasi rokok elektrik.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Kepala Negara menginstruksikan percepatan perumusan instrumen hukum agar peredaran zat berbahaya tersebut memiliki payung penindakan yang rigid dan tidak menimbulkan celah hukum di tingkat penyidikan.
"Itu juga menjadi perhatian Bapak Presiden terkait dengan narkotika cair. Hal tersebut nanti akan dibahas secara khusus kembali. Walaupun di bawah Kemenko PMK sudah melakukan Rapat Koordinasi, tapi kita akan terus menjajaki ini sehingga nanti seperti apa regulasinya," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.
Suyudi menyatakan bahwa ancaman kesehatan akibat etomidate cair sangat fatal bagi sistem saraf pusat. Oleh karena itu, pengelompokan zat tersebut perlu segera ditetapkan secara resmi ke dalam regulasi turunan narkotika nasional.
Harmonisasi Kerangka Hukum Antarkementerian dan Lembaga
Kementerian Hukum bersama BNN dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penetapan status hukum etomidate. Penyelarasan aturan dipandang mendesak karena penegakan hukum terhadap pengedar maupun pengguna zat kimia yang dimodifikasi harus memiliki landasan legalitas formal berdasarkan UU Narkotika yang berlaku di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapan instansinya untuk mematangkan draf aturan klasifikasi senyawa baru bersama kementerian koordinator. Sebelum keputusan akhir disahkan di tingkat kementerian, koordinasi teknis telah berjalan intensif melalui Rapat Koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Pemerintah juga merencanakan Rapat Pleno antarinstitusi guna menyatukan persepsi hukum sebelum naskah regulasi diajukan ke meja kerja legislatif. Di parlemen, berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyuarakan perlunya pembaruan daftar zat terlarang agar undang-undang yang disahkan senantiasa relevan dalam mengantisipasi perkembangan narkotika sintetis global.
Ekspansi Pusat Rehabilitasi dan Integrasi Riset Ilmiah BRIN
Selain penegakan hukum secara represif, pembahasan dalam rapat di kompleks Istana Kepresidenan turut menitikberatkan pada transformasi penanganan medis bagi para korban penyalahgunaan zat berbahaya. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penambahan kapasitas dan sebaran fasilitas rehabilitasi narkoba di berbagai wilayah Indonesia sebagai solusi mengurangi kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan.
Kehadiran Kepala BRIN Arif Satria dan Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjadi pijakan penguatan pendekatan berbasis sains. Kolaborasi ilmiah diperlukan untuk melakukan pengujian laboratorium secara cepat terhadap zat psikoaktif baru yang masuk ke pasar ilegal tanah air.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menambahkan bahwa keputusan memperbanyak sentra rehabilitasi medis dan sosial adalah bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan generasi muda. Melalui data riset yang disediakan BRIN dan perguruan tinggi, metode pemulihan korban kecanduan narkotika cair dapat dilakukan secara ilmiah dan terukur.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi hasil rapat ini akan dievaluasi secara berkala. Sinergi antara penindakan aparat kepolisian dan BNN, kesiapan regulasi dari Kementerian Hukum, serta pengawalan riset oleh BRIN diharapkan menjadi langkah terpadu dalam melindungi ketahanan nasional dari bahaya narkotika.
Comments (0)