Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Awasi Ketat Dapur MBG
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah penyimpangan Program Makan Bergizi (MBG) dengan menerbitkan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah untuk mengawasi langsung o...
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah penyimpangan Program Makan Bergizi (MBG) dengan menerbitkan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah untuk mengawasi langsung operasional dapur-dapur penyedia makanan bergizi. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/3), yang dihadiri oleh para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Dalam pengarahannya, Presiden menekankan bahwa program strategis nasional yang menyasar lebih dari 10 juta penerima manfaat—mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil—ini tidak boleh tercederai oleh praktik penyimpangan sekecil apa pun. “Saya minta seluruh kepala daerah, mulai gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk turun tangan langsung memantau dapur-dapur MBG di wilayah masing-masing. Jangan sampai ada kebocoran anggaran atau penurunan kualitas makanan,” ujar Presiden dengan nada tegas.
“Kepercayaan rakyat terhadap program ini harus dijaga bersama. Pengawasan melekat dari tingkat daerah adalah kunci keberhasilan.”
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan sejumlah indikasi lemahnya pengawasan di tingkat operasional. Hingga Maret 2026, program MBG telah mengelola anggaran sebesar Rp20,5 triliun yang disalurkan melalui lebih dari 30.000 unit dapur yang tersebar di 514 kabupaten/kota. Presiden meminta agar setiap kepala daerah membentuk satuan tugas pengawas internal yang terintegrasi dengan sistem pelaporan Badan Gizi Nasional (BGN) secara real-time.
Peran Strategis Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pengawasan. Berdasarkan Instruksi Presiden yang akan disahkan dalam waktu dekat, gubernur diamanatkan untuk melakukan verifikasi berkala terhadap kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga ketepatan distribusi makanan. Sementara itu, bupati dan wali kota wajib menurunkan tim inspektorat untuk melakukan audit mendadak minimal satu kali dalam setiap triwulan.
“Mulai April 2026, setiap dapur MBG wajib dipasangi sistem pelacakan digital yang datanya bisa diakses langsung oleh pemerintah daerah dan pusat. Kepala daerah yang lalai akan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” jelas Menteri Dalam Negeri dalam keterangan pers usai rapat. Sistem itu akan mencatat secara otomatis jumlah paket makanan yang diproduksi, komposisi gizi, hingga suhu penyimpanan.
Presiden juga menginstruksikan agar seluruh proses pengadaan bahan baku mengutamakan produk petani dan peternak lokal. “Saya tidak ingin ada permainan harga atau monopoli pemasok dari luar daerah. Kepala daerah harus memastikan bahwa koperasi desa dan kelompok tani setempat menjadi pemasok utama,” tegas Presiden. Langkah ini dinilai tidak hanya menjaga transparansi, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal.
Mekanisme Pelaporan dan Sanksi Tegas
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden yang mewajibkan setiap kepala daerah melaporkan hasil pemantauan secara bulanan kepada BGN. Laporan tersebut harus mencakup data detail tentang realisasi anggaran, jumlah penerima manfaat yang terlayani, serta temuan dan tindak lanjut atas penyimpangan. BGN akan mengompilasi laporan itu ke dalam dasbor publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Sekretaris Utama BGN menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kanal pengaduan khusus melalui aplikasi “Lapor MBG” yang memungkinkan warga melaporkan dugaan penyimpangan secara anonim. “Kami mendorong partisipasi publik. Jika ada kepala daerah yang tidak menjalankan fungsi pengawasan, masyarakat bisa langsung melapor dan kami akan langsung menindaklanjutinya bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Presiden secara khusus menyoroti sejumlah daerah yang dalam laporan BPKP menunjukkan tingkat kepatuhan distribusi yang rendah. Data per Februari 2026 mencatat ada 12 kabupaten/kota yang capaian penyaluran MBG-nya masih di bawah 60 persen target. Kepala daerah di wilayah tersebut diminta untuk segera melakukan evaluasi dan melaporkan perbaikan dalam waktu 30 hari. “Jika dalam satu bulan tidak ada perbaikan, saya sendiri yang akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan,” kata Presiden.
Respons Kepala Daerah dan Dukungan DPR
Sejumlah kepala daerah menyambut positif arahan tersebut. Gubernur Jawa Timur, dalam pernyataannya, menyatakan kesiapan untuk membentuk gugus tugas pengawasan yang melibatkan akademisi perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat. “Kami sudah menyiapkan 300 auditor independen dari universitas-universitas negeri untuk membantu mengaudit 4.200 dapur MBG di Jawa Timur,” ujarnya. Langkah serupa juga disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara yang akan mengintegrasikan program pengawasan MBG dengan sistem e-budgeting daerah.
Di tingkat legislatif, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan dan gizi mendukung penuh inisiatif Presiden. Ketua Komisi X menyatakan bahwa parlemen akan mengawal pengawasan ini melalui fungsi budgeting dan pengawasan. “Kami akan memanggil kepala daerah yang kinerjanya rendah dalam Rapat Dengar Pendapat. DPR tidak akan segan merekomendasikan pemotongan Dana Alokasi Khusus bagi daerah yang terbukti lalai,” tegasnya.
Dengan pengawasan berlapis yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, lembaga pengawas, dan partisipasi publik, Presiden optimistis Program MBG dapat berjalan tepat sasaran dan bebas dari kebocoran. “Ini adalah program untuk anak-anak kita, untuk masa depan bangsa. Tidak boleh ada yang bermain-main,” pungkas Presiden menutup rapat yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut.
Baca juga:
Comments (0)