OJK Perketat Aturan, Tutup Celah Abu-Abu Influencer Keuangan
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperketat aturan bagi para figur publik dan kreator konten yang aktif memberikan informasi di sektor keuangan. Langkah ini diambil untuk menutup...
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperketat aturan bagi para figur publik dan kreator konten yang aktif memberikan informasi di sektor keuangan. Langkah ini diambil untuk menutup celah abu-abu yang selama ini membingungkan publik antara peran sebagai edukator keuangan dengan pemberi rekomendasi investasi. Ketentuan anyar tersebut disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin (17/3) dan mulai berlaku efektif per 1 April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi mentoleransi aktivitas financial influencer yang berpotensi menyesatkan masyarakat. “Kami melihat banyak figur publik yang menyampaikan konten keuangan tanpa batasan peran yang tegas. Ada yang mengaku hanya memberi edukasi, tetapi di saat bersamaan menyelipkan ajakan membeli produk investasi tertentu. Ini yang harus dihentikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta.
Ruang Lingkup dan Definisi Baru
Dalam aturan terbaru yang tertuang di Surat Edaran OJK Nomor 8/SEOJK.07/2025 tentang Penyelenggaraan Edukasi dan Literasi Keuangan oleh Pihak Lain, regulator secara eksplisit membagi dua kategori pelaku: penyedia edukasi keuangan dan pemberi rekomendasi keuangan. Pemisahan ini bertujuan menghilangkan tumpang tindih yang selama ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menghindari kewajiban perizinan.
Penyedia edukasi keuangan didefinisikan sebagai individu atau badan yang semata-mata memberikan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan pengelolaan keuangan tanpa menyebutkan produk atau merek lembaga jasa keuangan tertentu. Sebaliknya, pemberi rekomendasi keuangan adalah mereka yang secara langsung atau tidak langsung mengarahkan audiens untuk membeli, menjual, atau menggunakan produk keuangan, baik secara eksplisit maupun implisit.
Berdasarkan ketentuan yang baru ditetapkan, seluruh pemberi rekomendasi keuangan wajib mengantongi izin dari OJK, sebagaimana berlaku bagi penasihat investasi atau perencana keuangan bersertifikat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan, hingga denda maksimal Rp10 miliar, merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas Tarihoran, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap 378 akun media sosial yang dikategorikan sebagai financial influencer sepanjang tahun 2024. “Dari jumlah tersebut, sekitar 62 persen belum memiliki izin yang jelas dan berpotensi melanggar batas antara edukasi dan rekomendasi. Mereka inilah yang menjadi prioritas pengawasan kami ke depan,” paparnya.
Sanksi Tegas dan Mekanisme Pengawasan
OJK tidak hanya menetapkan definisi, tetapi juga membangun sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Perlindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengoperasikan digital surveillance unit yang mampu memantau konten keuangan di media sosial secara otomatis. Sistem ini dilengkapi dengan algoritma pendeteksi kata kunci yang mengarah pada promosi produk investasi tanpa izin.
“Apabila ditemukan konten yang terindikasi melanggar, kami akan mengirimkan surat klarifikasi dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak ada respons perbaikan, langsung kami rekomendasikan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Terpadu, Selasa (18/3).
Lebih lanjut, OJK mewajibkan setiap konten yang mengandung unsur rekomendasi untuk menyertakan disclaimer bahwa pemberi informasi memiliki izin resmi dan mencantumkan nomor registrasi. Pelanggaran atas ketentuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada proses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perubahannya.
Respons Pelaku Industri dan Publik
Menanggapi aturan baru ini, Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APKI) menyatakan dukungan penuh. Ketua Umum APKI, Budi Santoso, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa langkah OJK akan melindungi profesi perencana keuangan yang telah menjalani sertifikasi ketat. “Selama ini masyarakat sulit membedakan mana perencana keuangan yang kompeten dan mana yang sekadar populer di media sosial. Dengan aturan ini, publik memiliki pegangan yang jelas,” tulisnya.
Di sisi lain, sejumlah influencer keuangan dengan basis pengikut besar mengaku siap menyesuaikan diri. Raditya Dika, salah satu figur publik yang kerap membahas literasi keuangan, menyampaikan melalui akun Instagram pribadinya bahwa ia akan segera mengurus perizinan yang diperlukan. “Saya dukung langkah OJK. Memang sudah waktunya ada kejelasan supaya tidak ada korban yang dirugikan oleh informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab,” tulisnya.
OJK menargetkan masa transisi selama tiga bulan sejak aturan diundangkan, yakni hingga 30 Juni 2025, bagi para pelaku untuk menyesuaikan diri. Setelah batas waktu tersebut, penindakan akan dilakukan secara penuh tanpa toleransi. Friderica menutup keterangannya dengan menekankan kembali pentingnya perlindungan konsumen. “Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban karena mengikuti saran dari figur yang tidak memiliki kompetensi dan legalitas di bidang keuangan. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.
Baca juga:
Comments (0)