Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Almarhumah Marsinah

Jakarta, Apaberita – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah, aktivis buruh perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur. Penganugerahan dila...

Jul 12, 2026 - 08:58
0 0
Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Almarhumah Marsinah

Jakarta, Apaberita – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah, aktivis buruh perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur. Penganugerahan dilaksanakan dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15/TK/2025 yang dibacakan langsung oleh Menteri Sosial dalam sidang paripurna kabinet.

Penganugerahan gelar kepahlawanan itu diterima oleh ahli waris Marsinah, diwakili oleh adik kandung almarhumah, Siti Romlah. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengorbanan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan kemanusiaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah pergerakan nasional. “Ibu Marsinah adalah simbol keberanian. Ia berdiri tegak menuntut keadilan meskipun harus menghadapi kekuasaan yang menindas. Hari ini, negara mengakui jasa-jasanya yang luar biasa bagi bangsa dan negara,” ujar Presiden di hadapan tamu undangan yang terdiri dari para menteri, pimpinan lembaga, serta perwakilan serikat buruh.

Rekam Jejak Perjuangan Seorang Buruh Perempuan

Marsinah lahir di Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, pada 14 Juli 1963. Ia mulai bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di kawasan industri Ngoro, Mojokerto, pada tahun 1993. Ketika itu, Marsinah bersama ratusan buruh lain melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar minimum kabupaten, yang saat itu diabaikan oleh perusahaan. Aksi mogok yang berlangsung selama tiga hari pada bulan Mei 1993 itu menjadi titik balik yang tragis.

Pada 6 Mei 1993, Marsinah dilaporkan hilang setelah menghadiri rapat di kantor Komando Distrik Militer (Kodim) 0815 Mojokerto. Lima hari kemudian, jasadnya ditemukan di hutan di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dalam kondisi mengenaskan dengan luka bekas penyiksaan. Hasil otopsi menyebutkan bahwa Marsinah tewas akibat kekerasan fisik berat sebelum akhirnya dibunuh. Kasus ini menggemparkan publik dan menjadi perhatian organisasi buruh internasional, termasuk International Labour Organization (ILO). Proses hukum selanjutnya menetapkan lima terdakwa yang merupakan aparat militer dan seorang pengusaha; namun, Putusan Mahkamah Agung pada tahun 1995 membebaskan seluruh terdakwa, menimbulkan gelombang protes dari kalangan aktivis hak asasi manusia.

Proses Pengusulan dan Penetapan Gelar

Menteri Sosial, dalam pidato pengantarnya, menjelaskan bahwa pengusulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional telah melalui proses panjang dan teliti. “Setelah melalui kajian mendalam oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Bapak Presiden menetapkan almarhumah Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Kriteria kepahlawanannya tidak hanya didasarkan pada perjuangan fisik, tetapi juga pada keberanian moral yang luar biasa dalam membela kebenaran dan keadilan di tengah ancaman terhadap dirinya sendiri,” ujar Menteri Sosial.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, yang hadir dalam upacara tersebut, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan kemenangan bagi seluruh buruh Indonesia. “Marsinah tidak hanya milik keluarga atau buruh, ia adalah milik seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan. Gelar pahlawan ini meneguhkan bahwa perjuangan buruh adalah bagian sah dari perjalanan bangsa ini,” tuturnya.

Makna Strategis di Tengah Dinamika Ketenagakerjaan Nasional

Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional terjadi di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta implementasi penuh Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah kalangan menilai, penganugerahan ini memiliki nilai simbolik yang tinggi karena negara menunjukkan pengakuan terhadap hak berserikat dan menyampaikan pendapat kaum pekerja. “Ini adalah pesan kuat bahwa demokrasi di tempat kerja harus dijamin dan dihormati. Negara tidak boleh abai terhadap nasib buruh,” kata Dr. Andi Widjajanto, pengajar hukum perburuhan Universitas Indonesia yang kami wawancarai seusai upacara.

Sementara itu, ahli waris Marsinah, Siti Romlah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukurnya. “Keluarga besar kami sangat terharu. Setelah lebih dari tiga dekade, akhirnya perjuangan Mbak Marsinah dihargai oleh negara. Kami berharap tidak ada lagi buruh yang mengalami nasib seperti beliau,” ucapnya lirih.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah menambah daftar panjang tokoh pergerakan yang diakui negara. Tahun ini, selain Marsinah, Presiden juga menganugerahkan gelar serupa kepada empat tokoh lainnya, termasuk seorang dokter dari Aceh yang gugur saat bertugas di daerah konflik dan seorang pendidik asal Nusa Tenggara Timur. Upacara ditutup dengan mengheningkan cipta dan doa bersama yang dipimpin oleh Menteri Agama. Sejak pengumuman, media sosial dan ruang-ruang diskusi publik dipenuhi ucapan selamat dan kenangan atas sosok perempuan yang dianggap sebagai ikon perlawanan buruh perempuan di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User