Kejaksaan Agung Pastikan Sidang Etik Eks Jampidsus Tetap Bergulir
JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan kode etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan tetap digelar, terlepas dari berjalanny...
JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan kode etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan tetap digelar, terlepas dari berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Komitmen ini menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal institusi berjalan paralel dan tidak saling meniadakan.
Dua Jalur Akuntabilitas Dijalankan Bersamaan
Langkah Kejaksaan Agung untuk menggelar sidang etik di tengah proses pidana yang sedang berlangsung dinilai sebagai wujud penerapan asas dual track system dalam penegakan disiplin dan hukum. “Sidang etik tidak menunggu putusan pengadilan. Keduanya berjalan sesuai jalurnya masing-masing,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/8).
Menurut Leonard, dasar hukum penyelenggaraan sidang etik berpijak pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Kode Perilaku Jaksa serta Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-119/A/JA/09/2019 tentang Majelis Kehormatan Kodam. Perangkat aturan itu memberi wewenang kepada Inspektorat Umum untuk membentuk majelis pemeriksa jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, tanpa harus menunggu hasil penyidikan pidana. “Pelanggaran etik adalah ranah internal yang tidak bisa ditawar. Begitu ada indikasi kuat, sidang langsung dipersiapkan,” imbuh Leonard.
Kronologi Pergeseran Posisi dan Kasus Hukum
Febrie Adriansyah dicopot dari jabatan Jampidsus pada 5 Maret 2024 melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural. Ia kemudian menjalani masa non-job sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada akhir Juli 2024. Dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan penanganan perkara strategis semasa ia memimpin Jampidsus—sebuah periode yang ditandai sejumlah pengungkapan kasus besar namun di sisi lain memunculkan pertanyaan integritas dari pengamat hukum.
Plt Jampidsus yang baru, R. Narendra Jatna, sebelumnya menegaskan bahwa institusi tidak akan menutup-nutupi keterlibatan jaksa senior. “Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Narendra dalam Rapat Koordinasi Pengawasan akhir Juli lalu. Pernyataan senada disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen saat memimpin gelar perkara yang merekomendasikan peningkatan status perkara ke penyidikan.
Anggota Majelis Etik dan Sanksi yang Menanti
Inspektur Utama Kejaksaan Agung telah membentuk majelis etik yang terdiri atas tiga unsur: perwakilan Inspektorat, perwakilan bidang pengawasan, dan satu anggota dari unsur jaksa utama. Majelis akan dipimpin oleh Inspektur II pada Inspektorat Umum yang salah satu fungsinya memang mengawasi perilaku jaksa di bidang pidana khusus. “Susunan majelis sudah final. Kami tinggal menetapkan jadwal sidang yang diperkirakan berlangsung Agustus ini,” ujar sumber internal yang enggan dikutip namanya karena belum berwenang berbicara resmi.
Ruang lingkup sidang etik mencakup pemeriksaan apakah Febrie melanggar Pasal 6 huruf a dan Pasal 12 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036 tentang integritas dan profesionalitas, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencoreng nama baik institusi. Jika terbukti, sanksi etik yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai jaksa. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak hormat yang akan langsung termuat dalam Surat Keputusan Jaksa Agung setelah mendapat pertimbangan Majelis Kehormatan Kodam.
Pidana dan Pengembalian Aset
Di luar sidang etik, penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap Febrie. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 42 saksi dan melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk rumah dinas dan kantor pribadi. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebagai bagian dari penelusuran TPPU. Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, “Proses pidana tetap berjalan. Kami sudah menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan minggu depan.”
Keterkaitan antara jalur etik dan pidana ini memperlihatkan pola baru di tubuh Adhyaksa: pengawasan internal diperketat dan disiplin jaksa ditegakkan tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap korps jaksa pasca serentetan kasus yang menyeret oknum jaksa.
Respons Publik dan DPR
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyambut baik inisiatif Kejaksaan Agung menggelar sidang etik di tengah proses pidana. “Kejaksaan tidak boleh menunggu sampai semua terungkap di meja hijau. Sidang etik membuktikan ada mekanisme koreksi internal yang serius,” ujar Hinca di Gedung DPR, Senin (16/8). Ia menambahkan bahwa Komisi III akan memantau perkembangan kedua jalur hukum ini dalam rapat kerja selanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menilai langkah ganda ini sebagai ujian konsistensi. “Selama ini sidang etik sering dianggap formalitas. Jika sampai ada sanksi tebal terhadap mantan Jampidsus, itu sinyal baik,” kata peneliti MaPPI dalam keterangan tertulis. Publik dan pengamat kini menanti apakah mekanisme yang berjalan akan betul-betul transparan dan akuntabel, atau sekadar menjadi panggung sandiwara untuk meredam kritik.
Baca juga:
Comments (0)